Prof Laksanto: Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Sangat Menyakiti Buruh
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, berpandangan bahwa uang pensiun seumur hidup anggota DPR sangat meyakiti buruh atau pekerja.
Prof Laksanto pada Minggu, 12 Oktober 2025, menyampaikan, para buruh atau pekerja harus kehilangan dana pensiun atau PHK-nya karena Omnius Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sangat mencekik.
"Dia sendiri yang buat Undang-Undang Perburuhan dan Omnibus Law," katanya.
Sementara itu, lanjut Prof Laksanto, ketentuan uang pensiun DPR seumur hidup dengan hanya menjabat 5 tahun dan tanpa ribet ada berbagai rumus perhitungan komponen pengurang.
"Dia [DPR] membuat [aturan] yang senaknya sendiri," kata Prof Laksanto.
Ia menilai bahwa aturan uang pensiun seumur hidup anggota DPR itu tidak memikirkan rasa keadilan dan kesulitan rakyat.
Ketentuan tersebut sangat timpang karena hanya 5 tahun menjabat atau bekerja, otomatis dapat pensiun seumur hidup. Sementara PNS atau buruh harus bekerja dan nabung hingga pensiun untuk bisa mendapatkan dana tersebut.
"Ini tidak adil dong, dia [anggota DPR] bekarja hanya 5 tahun, kemudian dapat uang pensiun seumur hidup. Ini secara keadilan saja, itu enggak bener," tandasnya.
Ironisnya lagi, uang pensiun anggota DPR ini berasal dari uang rakyat. Rakyat dipaksa untuk membayar berbagai pajak di tengah sulitnya ekonomi.
"Pada akhirnya kan [uang pensiun anggota DPR] membebani RAB negara," katanya.
Atas dasar itu, Prof Laksanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) harus menghapuska uang pensiun seumur hidup anggota DPR yang juga dapat diwariskan.
"Harus dikabulkan. Harus itu. Kalau enggak, melawan rasa keadilan itu," kata Prof Laksanto.***
Sumber: konteks
Foto: Guru Besar Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo mengatakan, MK harus hapus uang pensiun seumur hidup anggota DPR. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Prof Laksanto: Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Sangat Menyakiti Buruh
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar