Pengacara Delpedro Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Tersangka
Penasihat hukum kecewa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah.
Delpedro yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan HAM, demokrasi, kebebasan sipil di Indonesia, sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus lalu.
"Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini," kata penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Al Ayyubi Harahap di Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.
Ayyubi beranggapan Delpedro dijadikan kambing hitam oleh polisi. Termasuk penetapan tersangka terhadap sejumlah orang lainnya.
"Mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani. Padahal, mereka (polisi) tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," jelas Ayyubi.
Sumber: rmol
Foto: Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)
Pengacara Delpedro Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Tersangka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar