Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh dua lembaga masyarakat sipil. Jika gugatan ini dikabulkan, mantan Ketua DPR RI itu terancam harus kembali masuk ke penjara.
Gugatan ini dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT telah digelar pada Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini cacat hukum karena Setya Novanto dinilai belum memenuhi syarat.
"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim," kata Boyamin saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, jika gugatan mereka dikabulkan, maka keputusan pembebasan bersyarat harus dibatalkan dan Setya Novanto wajib kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Setya Novanto sebelumnya telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Agustus 2025. Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Sumber: suara
Foto: Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto/Net
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar