KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES), sebagai tersangka. Ia terseret dalam kasus korupsi distribusi bantuan sosial atau bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020, yang diduga merugikan negara hingga Rp 200 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
"Benar, bahwa yang bersangkutan [Edi Suharto] merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Budi, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. Total ada tiga orang individu dan dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kakak Hary Tanoe Juga Jadi Tersangka
Selain Edi Suharto, tersangka lain dalam kasus ini adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
Budi menambahkan bahwa Bambang sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh hakim.
"Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," tegas Budi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, serta jajaran direksi PT Dosni Roha Logistik lainnya.
Sumber: suara
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar