Breaking News

KPK Mesti Cepat Bergerak, Siapapun Ikut Teken Proyek Whoosh Bisa Diseret


Isu dugaan penggelembungan dana atau mark-up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh terus bergulir. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan ini bergulir liar, publik sudah lama menunggu sikap resmi terkait persoalan yang ramai diperbincangkan ini.

"Harus ada tindakan dulu dari aparat penegak hukum terkait sikap mengenai perkara ini seperti apa," ujar Hery kepada Inilah.com, Sabtu (25/10/2025).

Hery mendesak, Komisi III DPR turun tangan. Tujuannya, kata dia, untuk memberi kejelasan status polemik ini, apakah masuk ranah hukum atau bukan.

"Diskursus hal ini sudah ramai di ruang publik, apakah perlu kemudian komisi III juga ikut menyuarakan untuk minimal di-clear-kan dahulu isu hukum atau non-hukum dalam masalah ini," tuturnya.

Setelah kejelasan hukum itu ada, barulah, menurut Hery, bisa ditarik kesimpulan tentang pihak-pihak yang harus memikul tanggung jawab. "Karena tentu jika menyentuh pada ranah pertanggungjawaban, tentulah mereka yang berhubungan dengan ide proyek dan digelontorkannya dana tersebut," paparnya.

Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan pengesahan perjanjian proyek tak boleh lepas dari kewajiban untuk memberikan penjelasan. Kejelasan dari para pelaku utama inilah yang dinilainya sangat dibutuhkan publik.

"Mereka yang membuat dan menandatangani perjanjian tak luput dari pihak yang seharusnya, memberikan klarifikasi serta menjelaskan terkait persoalan yang muncul dalam isu Whoosh ini," pungkas Hery.

Dugaan mark up Whoosh pertama kali disampaikan eks Menko Polhukam Mahfud MD di akun YouTube Mahfud MD Official. Ia menyampaikan bahwa Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, padahal berdasarkan perhitungan Cina biayanya USD17-18 juta per kilometer.

Mahfud juga berkata bahwa apa yang ia sampaikan berawal dari diskusi Agus Pambagio dengan Antony Budiawan di sebuah televisi swasta.

Usai siniarnya ramai, KPK meminta Mahfud untuk membuat laporan jika benar ada data terkait dugaan markup Whoosh. Sikap ini bikin Mahfud Heran, sebab dalam hukum pidana, lembaga penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan.

"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," ujar Mahfud dalam cuitan di akun X @mohmahfudmd, Sabtu (18/10/2025).

Menanggapi itu, KPK berdalih tak cuma menunggu bola, melainkan sudah mulai kasak-kusuk cari informasi.

"Kami juga tidak menunggu. Kami tentunya mencari juga informasi," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/10) malam.

Selain menunggu informasi dari masyarakat, KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi juga bisa melalui metode membangun perkara atau case building.

Meski demikian, KPK memandang informasi awal terkait dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat menjadi sebuah hal positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi.

"Kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan hal tersebut, silakan untuk disampaikan kepada kami untuk mempermudah dan mempercepat," ungkap Asep.

Sumber: inilah
Foto: Presiden Jokowi bersanding dengan kereta Whoosh kebanggaannya. (Foto: Antara).

KPK Mesti Cepat Bergerak, Siapapun Ikut Teken Proyek Whoosh Bisa Diseret KPK Mesti Cepat Bergerak, Siapapun Ikut Teken Proyek Whoosh Bisa Diseret Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar