Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny Bisa Diproses Pidana tanpa Aduan
Tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang menewaskan puluhan korban jiwa, membawa konsekuensi hukum yang serius.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menyebut, persoalan ini bisa langsung diproses secara pidana maupun perdata tanpa harus menunggu aduan.
“Kasus seperti ini termasuk delik umum. Artinya, polisi dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan dari korban atau keluarga,” kata Satria, dikutip di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Secara pidana, kata dia, bisa dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian dan luka-luka menjadi ancaman utama, ditambah UU Bangunan Gedung.
“Pihak yang paling mungkin dimintai pertanggungjawaban meliputi pimpinan atau pemilik pesantren, kontraktor, serta konsultan perencana dan pengawas,” jelasnya.
“Kalau pembangunan dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi standar keselamatan, maka pimpinan pesantren bisa dianggap lalai secara hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa berujung pidana,” tegas Satria menambahkan.
Tak hanya pelaksana konstruksi, konsultan perencana dan pengawas juga tak lepas dari sorotan. “Begitu pula dengan konsultan perencana dan pengawas, yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam perencanaan maupun pengawasan mutu pekerjaan,” paparnya.
Di ranah perdata, gugatan mencakup ganti rugi materiil seperti biaya pengobatan dan pemakaman, hingga immateriil atas penderitaan mental yang ditanggung.
“Dasar gugatan bisa mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujarnya.
Satria menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Ia mendorong pemerintah daerah dan lembaga keagamaan untuk memperketat pengawasan setiap proyek pembangunan.
“Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Kegagalan bangunan bukan hanya persoalan teknis, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya.
Sumber: inilah
Foto: Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah santri korban bangunan runtuh di Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10/2025) malam. (Foto: BNPB)
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny Bisa Diproses Pidana tanpa Aduan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar