Fakta Baru Pembunuhan Anti Puspitasari: Hamil Dua Bulan, Dibunuh karena Tolak Permintaan Pelaku
Kasus pembunuhan di Palembang mulai terang. Seorang wanita hamil bernama Anti Puspitasari (22) ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Febrianto (22) sebagai tersangka.
Polda Sumatera Selatan menjelaskan bahwa korban dan pelaku awalnya bersepakat melalui grup Open BO dengan bayaran Rp 300 ribu untuk dua kali layanan seperti “suami istri”.
Mereka check-in Jumat siang (10 Oktober 2025). Setelah melakukan hubungan satu kali, korban menolak melanjutkan sesi kedua dan meminta pelaku keluar dari kamar. Penolakan itu memicu kemarahan.
Pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan manset hitam dan mencekiknya. Tangan korban diikat dengan jilbab berwarna pink. Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku mencuri handphone dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri ke Banyuasin.
Tim penyidik bekerja cepat dan menangkap Febrianto di Muara Padang, Banyuasin, pada Rabu (15 Oktober) pagi. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan akhirnya ditembak di kaki sehingga berjalan pincang.
Hasil ekshumasi jenazah korban menunjukkan bahwa Anti sedang hamil sekitar dua bulan. Tim forensik juga menemukan luka pada leher dan sumbatan di saluran napas, menunjukkan mulut korban ditutup paksa.
Di konferensi pers, Kabid Humas Polda menyebut motif utama pembunuhan adalah sakit hati, akibat penolakan perintah pelaku untuk melakukan sesi kedua.
Febrianto kini dijerat pasal berlapis: Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian disertai kekerasan), dengan ancaman hukuman maksimal bisa mati.
Proses hukum terus dikawal publik, agar pelaku mendapat sanksi setimpal.***
Sumber: pikiran-rakyat
Foto: Anti Puspitasari wanita hamil, tewas di hotel Palembang/Net
Fakta Baru Pembunuhan Anti Puspitasari: Hamil Dua Bulan, Dibunuh karena Tolak Permintaan Pelaku
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
