Bukan dari Nadiem! Kejagung Ungkap Asal Uang Rp 10 Miliar Korupsi Chromebook yang Dikembalikan
Kejaksaan Agung RI menerima pengambilan uang senilai hampir Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Namun, uang tersebut dipastikan bukan dikembalikan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di luar (Nadiem Makarim)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima tersangka.
Selain Nadiem, empat tersangka lainnya adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama.
Meski memastikan uang tersebut bukan dikembalikan oleh Nadiem, Anang enggan mengungkap identitasnya.
Ia hanya menekankan bahwa uang dalam bentuk pecahan dolar dan rupiah itu dikembalikan oleh salah satu tersangka.
"Ini dari beberapa pihak yang kooperatif, salah satu tersangka, terus dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujarnya.
Selain dari pihak Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung RI menerima pengembalian uang dari pihak vendor. Namun, Anang belum bisa mengungkap berapa jumlah uang yang dikembalikan tersebut.
"Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” pungkasnya.
Sumber: suara
Foto: Nadiem Makarim/Net
Bukan dari Nadiem! Kejagung Ungkap Asal Uang Rp 10 Miliar Korupsi Chromebook yang Dikembalikan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar