Breaking News

8 Fakta Viral Istri Diceraikan Suami Lulus PPPK di Aceh, Pulang Kampung hingga Dibantu Bos Skincare!


Kasus viral seorang anggota Satpol PP Aceh Singkil berinisial JS menceraikan istrinya hanya dua hari setelah menerima SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) membuat heboh media sosial.

Tak hanya mengundang perhatian publik, peristiwa ini juga membuat BKPSDM Aceh Singkil turun tangan memeriksa JS. Bahkan, menarik simpati seorang pengusaha skincare asal Aceh, Shella Saukia.

Dirangkum dari berbagai sumber, istri JS berinisial MS mengaku diceraikan pada 15 Agustus 2025, dua hari sebelum sang suami resmi menerima SK PPPK.

Usai perceraian, MS kembali ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anak mereka, dan unggahannya di Facebook menjadi viral.

BKPSDM Aceh Singkil kemudian memanggil JS untuk klarifikasi. Kepala BKPSDM, Azman, menyebut, “Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga.”

Namun, publik menyoroti fakta bahwa perceraian ini dilakukan di waktu yang sangat berdekatan dengan keluarnya SK PPPK, sehingga menimbulkan beragam reaksi.

Berikut fakta-faktanya.

1. Dicerai dua hari sebelum terima SK PPPK

MS mengaku diceraikan oleh JS pada 15 Agustus 2025, tepat dua hari sebelum SK PPPK diterima. Momen itu menjadi sorotan publik karena perceraian dilakukan sesaat setelah JS resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah.

Kisah ini kemudian viral dan menimbulkan dugaan publik bahwa status kepegawaian JS berkaitan dengan keputusannya menceraikan istri.

2. Video MS pulang kampung viral di media sosial

Dalam unggahannya di Facebook, MS membagikan video saat dirinya pulang ke kampung halamannya menggunakan angkutan umum bersama anak-anak. Warga tampak mengantarnya ke mobil, dan video itu menuai simpati luas.

Banyak warganet menilai perjuangan MS yang tetap tegar meski ditinggalkan suami membuat kisahnya viral di seluruh Aceh.

3. BKPSDM Aceh Singkil panggil JS untuk klarifikasi

Pihak BKPSDM Aceh Singkil segera memanggil JS untuk dimintai keterangan pada Kamis pagi.
Azman menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah tangga keduanya memang sudah bermasalah sejak lama, namun tetap menegaskan bahwa prosedur perceraian yang dilakukan tidak sesuai aturan ASN dan PPPK.

4. Surat pernyataan perceraian dibuat di hadapan kepala desa

JS dan MS menandatangani surat pernyataan perceraian di atas materai dalam rapat keluarga yang dihadiri kepala desa dan empat saksi pada 14 September 2025.
Meski disepakati secara kekeluargaan, Azman menyebut proses tersebut belum sah secara administrasi karena JS tidak mengajukan izin cerai ke atasannya sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.

5. Pelanggaran prosedur perceraian bagi pegawai PPPK

BKPSDM menegaskan, seorang pegawai PPPK wajib meminta izin tertulis sebelum menceraikan pasangan. Jika mediasi gagal, barulah bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah.
Dalam kasus ini, JS dinilai melanggar aturan karena melakukan perceraian tanpa izin terlebih dahulu.

6. Simpati publik dan bantuan dari bos skincare Shella Saukia

Viralnya kisah MS menarik perhatian bos skincare asal Aceh, Shella Saukia, yang kemudian mendatangi langsung MS (dikenal juga sebagai Imelda Safitri).

Dalam unggahan di Instagram, Shella memberikan sejumlah uang tunai dan ponsel pintar untuk membantu MS memulai usaha baru. “Alhamdulillah, Insya Allah setelah ini derajat kak Melda diangkat sama Allah SWT. Semangat, ya,” tulis Shella dalam caption video yang viral di Instagram.

Momen itu menuai pujian dari warganet karena Shella dianggap memberi contoh nyata empati terhadap sesama perempuan yang mengalami kesulitan.

7. Warganet ramai-ramai beri dukungan untuk MS

Setelah bantuan dari Shella viral, banyak warganet mengirimkan dukungan moral dan doa agar MS bisa bangkit. Sejumlah komunitas perempuan di Aceh juga menawarkan dukungan untuk membantu MS membuka usaha rumahan.

Publik menganggap kisah ini menjadi simbol perjuangan perempuan yang ditinggalkan dalam situasi sulit.

8. BKPSDM siapkan mediasi dan evaluasi status JS

Azman menuturkan, BKPSDM telah merekomendasikan mediasi antara JS dan MS. Jika mediasi gagal, perkara ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Syariah.

BKPSDM juga akan mengevaluasi status kepegawaian JS, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif apabila terbukti melanggar kode etik atau prosedur PPPK.

Kasus Satpol PP Aceh Singkil yang menceraikan istrinya usai menerima SK PPPK kini bukan hanya soal rumah tangga, tapi juga soal integritas dan tanggung jawab moral sebagai pegawai pemerintah. Publik menanti hasil mediasi dari BKPSDM Aceh Singkil dan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Sumber: suara
Foto: Viral istri diceraikan suami yang lulus PPPK di Aceh. [Dok. Istimewa]

8 Fakta Viral Istri Diceraikan Suami Lulus PPPK di Aceh, Pulang Kampung hingga Dibantu Bos Skincare! 8 Fakta Viral Istri Diceraikan Suami Lulus PPPK di Aceh, Pulang Kampung hingga Dibantu Bos Skincare! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar