Setop Tunjangan Perumahan DPRD Suka-suka
Tuntutan masyarakat agar legislator Senayan mengevaluasi berbagai komponen gaji dan tunjangan telah direspons positif Ketua DPR RI Puan Maharani dkk, khususnya terkait tunjangan perumahan.
"Langkah ini sepatutnya diikuti oleh DPRD di seluruh Indonesia," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto melalui keterangan elektroniknya, Selasa 9 September 2025.
Karena itu, Sugiyanto mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian segera mengambil sikap tegas.
Selama ini dasar hukum pemberian tunjangan DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan apabila rumah dinas tidak tersedia.
"Besarannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, serta kemampuan keuangan daerah," kata Sugiyanto.
Mekanisme tersebut, menurut Sugiyanto, menimbulkan disparitas antarprovinsi karena belum ada standar nasional yang mengikat.
Untuk itu, Mendagri perlu menetapkan pedoman normatif, misalnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, dengan menetapkan kisaran minimal hingga maksimal berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah.
Dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, kemampuan keuangan daerah dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah, yang berlaku bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dengan konsekuensi batasan serta ketentuan yang berbeda.
"Dengan adanya pedoman nasional, tunjangan perumahan DPRD dapat ditetapkan secara proporsional, adil, dan sesuai asas kepatutan. Hal ini sekaligus mencegah terjadinya disparitas berlebihan antarwilayah," kata Sugiyanto.
Data tunjangan perumahan DPRD provinsi tahun 2025 memperlihatkan variasi yang sangat lebar. Di Lampung, anggota DPRD hanya memperoleh Rp6,8 juta per bulan, Wakil Ketua Rp8,75 juta, sedangkan Ketua mendapatkan rumah dinas (Pergub 40/2014).
Di sisi lain, DKI Jakarta menetapkan Rp78,8 juta per bulan untuk Wakil Ketua dan Rp70,4 juta untuk anggota, sementara Ketua mendapatkan rumah dinas (Kepgub 415/2022).
Jawa Tengah bahkan mencapai Rp79,63 juta per bulan untuk Ketua, Rp72,31 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp47,77 juta untuk anggota (Kepgub 100.3.3.1/51/2025).
Besaran yang relatif tinggi juga terlihat di Jawa Barat, yaitu Rp71 juta untuk Ketua, Rp65 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp62 juta untuk anggota (Pergub 189/2021).
Di Sumatera Utara, tercatat Rp60 juta, Rp51 juta, dan Rp40 juta (Pergub 7/2021). Jawa Timur menetapkan Rp57,75 juta bagi Ketua, Rp54,86 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp49,08 juta bagi anggota (Kepgub 188/30/KPTS/013/2023).
Provinsi lain yang cukup menonjol antara lain Bali dengan Rp54 juta, Rp45,5 juta, dan Rp37,5 juta (Pergub 14/2021), serta Banten dengan Rp38,5 juta, Rp35 juta, dan Rp32,5 juta (Pergub 37/2022).
Papua menetapkan Rp35 juta bagi Ketua, Rp33,75 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp26 juta bagi anggota (Pergub 67/2020). Maluku Utara dan Riau menetapkan Rp30 juta untuk Ketua dengan sedikit variasi pada Wakil Ketua dan anggota (Pergub 27/2017).
Kalimantan Barat memberikan Rp22 juta untuk Ketua dan Wakil Ketua, serta Rp20 juta bagi anggota, sedangkan Kalimantan Utara menempatkan Rp20 juta, Rp18,5 juta, dan Rp17 juta (Pergub 48/2017).
Beberapa daerah memilih memberikan rumah dinas ketimbang tunjangan dalam bentuk uang. Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sumatera Barat, serta sebagian anggota DPRD Sumatera Selatan adalah contohnya. Sementara itu, Papua Barat menetapkan Rp18,5 juta untuk Ketua dan Rp13,5 juta untuk anggota (Pergub 34/2016).
Sumber: rmol
Foto: Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto (Foto: Dokumentasi RMOL)
Setop Tunjangan Perumahan DPRD Suka-suka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar