KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Ahok dan Nicke Widyawati di Kasus Korupsi LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina.
Langkah ini merupakan respons atas pernyataan mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto (HK), yang meminta dua mantan atasannya itu ikut bertanggung jawab atas perkara yang menjerat dirinya.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pernyataan Hari seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik, bukan ke publik.
"Jadi, yang bersangkutan (Hari) kan, yang bertanggung jawabkan si A dan si B, itu harusnya disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka," ucap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (26/9/2025).
Menurut Asep, jika benar Hari sudah menyampaikannya kepada penyidik, maka hal itu pasti akan ditindaklanjuti."Saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Hari Karyuliarto mendesak agar Nicke Widyawati dan Ahok turut dimintai pertanggungjawaban. Pernyataan itu disampaikannya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," kata Hari, Kamis (25/9/2025).
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi KPK yang telah mengizinkannya menjalani pembantaran ke rumah sakit.
"KPK baik, saya diberikan berobat," ucapnya.
Hari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi LNG Pertamina periode 2013–2020. Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak lagi membeli LNG dari Amerika Serikat.
"Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi. Pemerintah kan mau beli dari Amerika lagi untuk negosiasi tarif," kata Hari saat resmi ditahan KPK, Kamis (31/7/2025).
Hari yang mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan KPK.
KPK juga menahan mantan Senior Vice President Gas & Power (2013–2014) sekaligus mantan Direktur Gas (2015–2018), Yenni Andayani (YA).
"Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025," ujar Asep.
Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus LNG ini sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Karen dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan, setelah sebelumnya hanya dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen didakwa menyebabkan kerugian negara USD 113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun, serta memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Dalam perkara Hari dan Yenni, pengadaan LNG dilakukan melalui pembelian impor dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy Inc. asal Amerika Serikat. Kontrak diteken pada 2013 dan 2014, lalu digabung menjadi satu pada 2015, dengan masa berlaku 20 tahun (2019–2039). Nilainya mencapai USD 12 miliar atau sekitar Rp198 triliun, bergantung pada harga gas dunia.
Namun, KPK menduga pembelian tersebut tanpa pedoman pengadaan, tanpa kajian teknis dan ekonomi, serta tanpa kontrak “back to back” atau perjanjian penjualan LNG di dalam negeri. Hingga kini, LNG hasil pembelian itu tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan gas domestik.
Selain itu, diduga tidak ada izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maupun Dewan Komisaris Pertamina. KPK juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen persetujuan Direksi serta kelalaian pelaporan perjalanan dinas ke Amerika Serikat terkait penandatanganan kontrak LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 2.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahok sendiri sempat dipanggil KPK pada Kamis (9/1/2025) sebagai saksi dalam kasus LNG Pertamina.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok saat memasuki Gedung KPK.
Ia menuturkan, saat masih menjabat Komisaris Utama Pertamina, dirinya menemukan sejumlah kasus yang kemudian dilaporkan ke Kementerian BUMN.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita juga bersurat ke Kementerian BUMN waktu itu," ucapnya.
Ahok juga pernah diperiksa pada Selasa (7/11/2023) dalam perkara Karen Agustiawan. Usai pemeriksaan, ia menyebut KPK menangani banyak kasus terkait Pertamina.
"Tanyakan penyidik, tapi KPK megang kasus banyak kalau Pertamina," kata Ahok.
Namun, ia enggan merinci lebih jauh. Menurutnya, Pertamina telah melakukan mitigasi risiko untuk mencegah praktik korupsi, dan jika ada indikasi pelanggaran, hal itu langsung dilaporkan ke Menteri BUMN Erick Thohir maupun aparat penegak hukum.
Sementara itu, Nicke Widyawati juga sempat diperiksa KPK pada Jumat (10/1/2024) sebagai saksi dalam kasus LNG Pertamina yang terjadi sebelum masa jabatannya. Ia terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB tanpa memberi banyak komentar.
"Makasih ya, makasih," ujar Nicke singkat kepada wartawan.
Sumber: inilah
Foto: Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto (kanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).(Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/agr).
KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Ahok dan Nicke Widyawati di Kasus Korupsi LNG
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar