IKN Jadi Ibu Kota Politik, Gagalnya Tujuan Awal
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai dengan dijadikannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi ibu kota politik, telah menunjukkan tidak tercapainya tujuan awal.
"Tidak ada ibu kota politik dalam sistem pemerintahan kita, sehingga itu istilah yang tidak rasional sekaligus menandai gagalnya IKN sebagaimana tujuan awal," ujar Dedi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, dengan sudah adanya UU IKN, maka sudah seharusnya IKN dijalankan sebagai ibu kota negara.
"Dan Jakarta tidak lagi secara administrasi sebagai ibu kota, hanya berfungsi dan dijalankan sebagai pusat ekonomi nasional. Jakarta sendiri dengan infrastruktur yang ada sekarang, tidak akan hadapi imbas adanya IKN," tuturnya.
Ia menekankan, bila IKN sudah siap difungsikan, maka seharusnya Presiden dan Wakil Presiden menetap dan memerintah dari IKN.
"Bukan justru memanipulasi publik dengan istilah yang tidak ada," ujar Dedi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik tahun 2028.
Penetapan ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Keputusan tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis dalam beleid dikutip di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Prabowo kemudian mendetailkan target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.
Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen.
Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Dalam beleid itu juga menyebut untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota, pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara;
Kemudian, pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di lbu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.
Sementara, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan diantaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara.
Sumber: inilah
Foto: Sejumlah alat berat konstruksi di sekitaran Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra).
IKN Jadi Ibu Kota Politik, Gagalnya Tujuan Awal
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar