Fakta Mengerikan Polisi Aniaya Warga di NTT, 4 Oknum Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebuah kasus penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap
seorang warga sipil di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu kemarahan
publik.
Claudius Aprilianus Sot (23), warga Kampung Pitak, Kecamatan Langke Rembong,
menjadi korban penganiayaan hingga babak belur.
Insiden yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 dini hari ini telah
menarik perhatian sampai viral. Lantas, bagaimana fakta di balik kasus yang
menghebohkan ini? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok di Jalan
Menurut kesaksian Bartolomeus Kados, kakak korban, peristiwa tragis ini
bermula saat adiknya, Claudius alias KAS, bersama tiga rekannya sedang dalam
perjalanan untuk berbelanja. Di tengah jalan, mereka dihadang oleh seorang
pria yang diketahui dalam kondisi mabuk. Pria tersebut yang belakangan
diidentifikasi sebagai polisi berinisial MN, tiba-tiba mengajak KAS
berkelahi.
Cekcok tak terhindarkan, namun KAS dan teman-temannya berusaha menghindar.
Saat itulah sebuah mobil patroli polisi datang. Karena ketakutan,
rekan-rekan KAS melarikan diri, meninggalkan KAS yang akhirnya ditangkap dan
dibawa ke Polres Manggarai.
Penetapan 4 Polisi sebagai Tersangka
Kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai dan segera ditindaklanjuti. Dalam
konferensi pers pada 8 September 2025, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei
Charles Sitepu, mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai
tersangka.
"Empat orang anggota Polres Manggarai dan dua orang warga sipil yang bekerja
di Polres Manggarai," jelas Kompol Mei.
Para tersangka polisi diidentifikasi dengan inisial AES, MN, B, dan MK,
sementara dua pegawai harian lepas berinisial PHC dan FM. Mereka semua telah
ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal
170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Kompol Mei, penanganan kasus ini
dilakukan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada diskriminasi atau upaya menutup-nutupi. Kami bahkan menetapkan
anggota kami sendiri sebagai tersangka," tegasnya.
Ancaman Pemecatan dan Proses Etik
Selain proses pidana, Polres Manggarai juga memastikan akan menindak para
tersangka secara etik. Kasus ini telah menjadi perhatian serius Kapolres
Manggarai, AKBP Hendry Syaputra, yang bahkan telah menemui keluarga korban
untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Pidana umum tetap berjalan, setelah itu baru proses etik," jelas Kompol Mei
Charles Sitepu.
Dia menambahkan bahwa para tersangka terancam dijatuhi hukuman Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi kepolisian. Langkah
ini menunjukkan komitmen Polres Manggarai untuk menegakkan keadilan dan
memberikan efek jera.
Kasus Viral Picu Kemarahan Publik
Foto-foto korban dengan wajah babak belur menyebar luas di media sosial,
memicu gelombang kemarahan publik, khususnya di Manggarai. Kasus ini menjadi
bahan perbincangan hangat, menuntut akuntabilitas dari aparat penegak hukum.
Kompol Mei mengakui bahwa insiden ini berawal dari kesalahpahaman. Dia
menyebutkan MN, polisi yang mabuk, mengaku terkena pukulan saat cekcok
dengan korban. Informasi ini lantas membuat tim patroli datang dan membawa
korban ke SPKT, tempat penganiayaan terjadi.
"Di sinilah terjadi hal-hal yang menyalahi aturan," kata Kompol Mei.
Saat ini keluarga korban telah melaporkan kasus ini secara resmi dan
menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Polres Manggarai
meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada
mereka.
"Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang. Kami berkomitmen menangani
secara profesional dan akuntabel," tutupnya.
Sumber:
suara
Foto: Seorang warga di Manggarai dianiaya oleh oknum polisi. Empat polisi
dan dua warga sipil telah ditetapkan jadi tersangka [Ist]
Fakta Mengerikan Polisi Aniaya Warga di NTT, 4 Oknum Ditetapkan Jadi Tersangka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar