Breaking News

Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA


Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. "Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya," ungkapnya.

Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.

"Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit," ucapnya.

Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.

Sumber: sindonews
Foto: Kuasa hukum Tom Lembong, (dari kiri) Zaid Mushafi, Septo Ahady, dan Ikhsan Prasetya resmi melaporkan majelis hakim yang memvonis Tom Lembong bersalah melakukan korupsi impor gula di Gedung MA, Jakarta, 4 Agustus 2025. Tempo/Amelia Rahima

Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar