MAKI: Usut Aliran Dana Pemerasan K3 dari PT KEM Indonesia ke Oknum Kemnaker
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025 yang nilainya mencapai Rp81 miliar.
Menurut Boyamin, aliran dana kasus tersebut dapat diusut secara tuntas dengan mengembangkan penyidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, kasus ini telah menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana hasil pemerasan. Noel disebut membiarkan praktik tersebut terjadi saat menjabat Wamenaker, bahkan meminta uang Rp3 miliar untuk renovasi rumah hingga sepeda motor Ducati berwarna hitam biru.
"Tuntas itu terutama aliran uangnya, kemana saja harus dilacak. Maka harus dikenakan pencucian uang. Maka saya menuntut kepada KPK dalam kasus korupsi Noel ini juga dikenakan tindak pidana pencucian uang," kata Boyamin melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Boyamin menambahkan, aliran dana dapat ditelusuri dari PT KEM Indonesia, perusahaan agen sertifikasi K3 yang bekerja sama dengan oknum Kemnaker. PT KEM Indonesia diduga mengumpulkan uang dari para karyawan maupun perusahaan yang mengurus sertifikasi K3, lalu membagikannya kepada oknum pejabat Kemnaker.
Dari konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, buruh diminta membayar hingga Rp6 juta, dengan modus memperlambat proses bila tidak ada pembayaran tambahan.
"Jadi ini dilacak keseluruhan pencucian uang dan juga mundur sampai 2019 dengan pintu masuknya adalah aliran rekening dari PT KEM dan juga dari pembicaraan pejabat-pejabat atau pemilik PT KEM. Itu bisa dilacak gampang harusnya," jelas pria yang juga dikenal sebagai detektif partikelir.
Lebih lanjut, Boyamin menekankan aliran uang dari PT KEM Indonesia ke oknum pejabat Kemnaker bisa ditelusuri karena telah berubah bentuk menjadi aset berupa barang maupun saham. Bukti tersebut, kata dia, dapat disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Siapa-siapa yang menikmati uang-uang itu, atau jadi apa ketika dicuci, misalnya jadi rumah, jadi bangunan, atau jadi properti yang lain, atau saham. Maka ya harus selain dilacak, juga disita, untuk mengembalikan kerugian negaranya," tutur Boyamin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Salah satu tersangka yang ditahan yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
"Melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, KPK juga menetapkan dan menahan sejumlah pejabat serta pihak swasta, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: inilah
Foto: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra)
MAKI: Usut Aliran Dana Pemerasan K3 dari PT KEM Indonesia ke Oknum Kemnaker
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar