Geram Isi Rekening Dibongkar di Sidang, Nikita Mirzani Semprot BCA: Liciknya Permainan Hukum
Artis Nikita Mirzani kembali buka suara soal rekening BCA miliknya yang
dibongkar di persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan
Reza Gladys.
Melalui unggahan Instagram pada Minggu, 17 Agustus 2025 malam, perempuan 39
tahun tersebut melalui timnya, menyuarakan kekecewaan sekaligus mengutip
sejumlah aturan hukum yang menurutnya telah dilanggar.
Sebagai nasabah prioritas, Nikita mengaku terkejut ketika mutasi rekeningnya
dipaparkan di persidangan, padahal kasus yang menyeret namanya belum
berkekuatan hukum tetap.
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya
terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum
ada putusan bersalah, rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari
2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya," tulis ibu tiga anak
tersebut.
Menurut Nikita, yang seharusnya diperiksa justru rekening pihak pelapor,
bukan dirinya.
Dia menilai tindakan membuka rekening pribadi tanpa persetujuannya adalah
pelanggaran serius terhadap privasi.
"Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar
transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai. Lalu apa relevansinya
membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya?" ungkap Nikita.
"Seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan saya,"
tambahnya.
Bintang film Comic 8 tersebut juga mengutip Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Perbankan yang
mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah.
Dia menegaskan, pembukaan data transaksi tanpa izin adalah perbuatan pidana.
"Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga
membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar,
bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?" tulisnya lagi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro
Jaya pada Desember 2024.
Reza menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail
Syahputra, melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut,
Reza mengaku sudah menyerahkan Rp4 miliar.
Penyidik kemudian menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada Februari
2025. Keduanya dijerat pasal pemerasan, UU ITE, hingga Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Dalam salah satu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak bank BCA
dihadirkan sebagai saksi.
Rekening koran Nikita pun dipaparkan di hadapan majelis hakim untuk
menelusuri aliran dana. Dari sinilah polemik privasi rekening pribadi artis
tersebut mencuat.
Nikita menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap bank yang
membuka datanya di persidangan.
Tim kuasa hukumnya menyebut kemungkinan somasi akan dilayangkan setelah
proses pidana utama selesai.
Sumber:
suara
Foto: Nikita Mirzani usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Geram Isi Rekening Dibongkar di Sidang, Nikita Mirzani Semprot BCA: Liciknya Permainan Hukum
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
