Desertir Marinir TNI AL Satria Kumbara Luka Parah Dihujani Mortir dan Drone Kamikaze Ukraina
Mantan Prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara luka parah akibat
serangan mortir dan drone kamikaze saat terlibat pertempuran hebat dengan
Prajurit Ukraina. Saat ini, Satria Kumbara telah dievakuasi dari medan
perang.
Satria menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) dan tergabung dalam
Russian Special Military Operations untuk ikut bertempur di palagan Perang
Ukraina.
"Saya berkomunikasi dengan Satria Kumbara melalui chat WA, dan dia
menyampaikan saat ini dia sedang dievakuasi karena mendapat serangan drone
dan tembakan mortir yang bertubi-tubi,” ujar mantan anggota TNI AD, Ruslan
Buton dalam videonya yang dilihat Okezone, Jumat (22/8/2025).
“Sehingga Satria mengalamai cedera dan kepalanya penuh luka. Satria Kumbara
saat ini sedang dievakuasi dalam keadaan yang terjepit karena sedang
terkepung,”sambungnya.
Satria Kumbara kata Ruslan, juga meminta doa kepada seluruh rakyat Indonesia
agar dirinya diberikan keselamatan dalam pertempuran.
“Dia (Satria Kumbara) meminta doa kepada seluruh warga Indonesia sehingga
dia bisa selamat, dan kita berharap pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi
Satria bisa pulang dan kembali dengan keluarganya di Indonesia,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah memastikan tidak mencabut status
kewarganegaraan Satria Arta Kumbara yang bergabung ke Russian Special
Military Operations untuk bertempur di palagan Perang Ukraina. Akibat
keputusannya itu, Satria harus kehilangan kewarganegaraannya.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta
Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan
secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar
UU Kewarganegaraan RI” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (23/7).
Namun kata Supratman, jika Satria ingin kembali menjadi WNI maka yang
bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada
Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang
Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2007.
“Yaitu bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” tutup
politikus Partai Gerindra tersebut.
Sumber:
okezone
Foto: Marinir TNI AL Satria Kumbara Luka Parah/Net
Desertir Marinir TNI AL Satria Kumbara Luka Parah Dihujani Mortir dan Drone Kamikaze Ukraina
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar