Terdakwa Korupsi Dana Desa Balikin Duit Rp 3,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima penitipan uang sebesar Rp3,5 miliar dari terdakwa IFS, yang terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh desa di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Dikutip dari RMOLSumut, IFS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memotong ADD sebesar 18 persen di setiap desa. Uang yang dititipkan ke Kejati Sumut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,96 miliar.
“Uang tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukum terdakwa dan telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Selasa 23 Juni 2025.
IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan.
Sumber: rmol
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima Rp3,5 miliar dari terdakwa korupsi dana desa/Ist
Terdakwa Korupsi Dana Desa Balikin Duit Rp 3,5 Miliar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
%20Sumatera%20Utara%20menerima%20Rp3,5%20miliar%20dari%20terdakwa%20korupsi%20dana%20desa.jpg)
Tidak ada komentar