Menteri Lingkungan Hidup Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Timbulkan Pencemaran
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengklaim tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak terlalu mencemari lingkungan
Hal ini dikatakan Faisol untuk merespons kegiatan pertambangan nikel PT Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif berkeyakinan jika aktivitas pertambangan yang banyak dikecam pemerhati lingkungan tidak berdampak terlalu serius kepada lingkungan.
Hanif menyebut pihaknya sudah menurunkan tim Kementerian LH pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Kesimpulan soal minimnya tingkat pencemaran diklaim tercermin dari tambang garapan PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam).
"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan," ungkapnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu 8 Juni 2025.
Hanif juga berkeyakinan apa yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan PT GAG Nikel tak terlalu serius bagi gugusan pulau di Raja Ampat.
"Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," klaim Hanif.
Dipantau Citra Satelit
Kementerian LH juga mencatat bahwa luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Sedangkan luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.
Dengan begitu, aktivitas penambangan yang dilakukan anak perusahaan Antam itu sudah taat aturan berlaku. Meski ada peluang pelanggaran, ia menekankan hal tersebut hanya berada di level minor.
"Tetapi ini dari pandangan mata. Tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan," jelas Hanif.
Hanif juga yakin bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel tak akan menggangu keanekaragaman hayati. Walaupun beraktivitas di atas perairan, PT GAG diyakini akan memerhatikan dampak kerusakan lingkungan agar tak terjadi.
"Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, demikian sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti di laut," tambahnya.
Meski demikian, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa seluruh urusan teknis telah dipenuhi oleh PT GAG Nikel tersebut. Ini meliputi izin usaha pertambangan (IUP) sampai persetujuan pinjam pakai lahan.
PT GN juga mengantongi hak spesial dari negara, yakni menjadi bagian dari 13 perusahaan yang boleh mengeruk hasil alam di kawasan hutan lindung. Padahal, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarangnya. Relaksasi kemudian diberikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," ujarnya.
Sumber: disway
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengklaim tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak terlalu mencemari lingkungan-Dok. Kementerian Lingkungan Hidup-
Menteri Lingkungan Hidup Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Timbulkan Pencemaran
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar