Breaking News

KPK Temukan Foto Harun Masiku Bareng Megawati, Digunakan untuk Tekan KPU


Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengaku mengaku mengalami upaya penghalangan dari Tim Hukum DPP PDIP yang diduga berada di bawah kendali Hasto Kristiyanto dalam proses penyidikan kasus buronan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Mulai dari penggeledahan yang termonitor, hingga adanya upaya pengondisian terhadap sejumlah keterangan Saksi.

Rossa dihadirkan sebagai Saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengondisian anggota DPR RI dengan kesaksian Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut KPK awalnya menanyakan bentuk-bentuk perintangan yang dialami Rossa dan tim penyidik ​​lainnya saat mencari Harun Masiku.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tahun 2023, ketika penyidik ​​menggeledah Apartemen Thamrin Residences dan menemukan mobil Toyota Camry hitam metalik bernomor polisi B 8351 WB milik Harun. Di dalam mobil itu, ditemukan foto Harun bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang disebut digunakan Harun untuk menekan Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, agar bisa melenggang ke Senayan.

“Di situ ada terparkir HM yang sudah lama terparkir dan kami menemukan beberapa dokumen dan petunjuk pada mobil tersebut, di antaranya adalah memperkuat keterangan dari Saksi Ketua KPU pada saat itu bahwa HM datangi Harun Masiku, dengan membawa foto-foto HM bersama dengan Ketua partai. Dan kita dapat foto-foto itu ada di situ,” ujar Rossa di ruang sidang.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Purwokerto untuk mencari keberadaan Harun. Namun, di lokasi tersebut, penyidik ​​hanya bertemu dengan anak Wahyu yang identitasnya tidak disebutkan.

Rossa mengungkapkan bahwa dirinya dan tim mulai menyadari bahwa pergerakan mereka selama proses penggeledahan diawasi oleh Tim Hukum DPP PDIP yang diduga dikendalikan oleh Hasto.

“Pada saat kami melakukan penggeledahan di rumah Wahyu, kami hanya bertemu anaknya dan berusaha persuasif karena tujuan kami hanyalah menemukan HM. Faktanya adalah, penggeledahan yang kami lakukan ini termonitor dari pihak tim hukum DPP yang dalam hal ini kami menduga menjadi bagian dari Hasto Kristiyanto,” ungkap Rossa.

Indikasi adanya perintangan semakin kuat saat penyidik ​​menggeledah rumah kerabat Harun Masiku di kawasan Jakarta Timur. Rossa menyebut bahwa kerabat Harun tidak disebutkan identitasnya itu, sudah lebih dulu didatangi oleh penasihat hukum Hasto.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan juga terhadap salah satu kerabat HM di Jaktim, setelah kami melakukan penggeledahan itu, yang ditemui ditemui oleh tim penasihat hukum juga. Nah ini sampai komplen kepada saya kenapa saya bisa diketahui," ucapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik ​​juga menggeledah rumah advokat PDIP, Simeon Petrus. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait upaya pengondisian keterangan Saksi agar seolah-olah Hasto tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku.

“Nah dari situ kami menemukan petunjuk bahwa ada yang perlu kita lakukan penggeledahan yaitu namanya Simon Petrus. Setelah kita melakukan penggeledahan di rumah Simon Petrus ini, kami menemukan BBE yang terkait dengan upaya-upaya penyelarasan keterangan agar tidak melibat, hal ini tidak melibatkan atau terbuka terkait dengan mengurungkan kutukan (Hasto),” ucap Rossa.

Sebelumnya, advokat Simeon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda diperiksa oleh tim penyidik ​​KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024), terkait keberadaan Harun Masiku.

Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020, serta meminta Kusnadi membuang ponselnya saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: inilah
Foto: Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti saat dihadirkan ke konferensi pemohon Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

KPK Temukan Foto Harun Masiku Bareng Megawati, Digunakan untuk Tekan KPU KPK Temukan Foto Harun Masiku Bareng Megawati, Digunakan untuk Tekan KPU Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar