Breaking News

Kalau Benar Pakai Ijazah Palsu, Keputusan Jokowi Selama Menjabat Tetap Sah


Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, menanggapi pernyataan yang menyebut jika ijazah Joko Widodo terbukti palsu maka keputusan yang diambil selama menjabat Presiden ke-7 RI menjadi tidak sah.

"Yang lebih gila lagi kan kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, maka seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," tegas Mahfud lewat kanal YouTube pribadinya, Rabu 16 April 2025.

Dalam perspektif hukum tata negara, Mahfud menjelaskan, keputusan Presiden tidak bisa dibatalkan hanya karena persoalan administratif di masa lalu.

"Ada asas kepastian hukum, keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah itu tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat," jelas Mahfud.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menekankan, jika memang terjadi pelanggaran, penyelesaiannya tidak otomatis menggugurkan kebijakan yang telah dibuat. 

“Misalnya Pak Jokowi terbukti ijazah palsu, lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri dengan perusahaan-perusahaan apa itu batal? Enggak bisa. (Bisa) Dituntut kita secara internasional," jelasnya.

Menurut Mahfud, tindakan hukum yang bisa dilakukan adalah menyasar ke individu yang melakukan pelanggaran, bukan membatalkan keputusan negara. 

"Karena keputusannya waktu itu dibuat secara sah, tinggal sekarang tindakan ke dalamnya," pungkas Mahfud.

Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo/Istimewa

Kalau Benar Pakai Ijazah Palsu, Keputusan Jokowi Selama Menjabat Tetap Sah Kalau Benar Pakai Ijazah Palsu, Keputusan Jokowi Selama Menjabat Tetap Sah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar