Warga Gugat Pemilik Tower BTS yang Dibangun di Atas Rumah ke PN Kota Bekasi, Hasilnya Ditolak!
Warga Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menggugat pemilik menara BTS yang terletak di atas bangunan.
Menurut Ketua RT setempat, Rosadi (39 tahun) mengatakan bahwa warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan nama pemilik rumah, kontraktor, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai tergugat.
"Pokoknya gugatannya kita adalah bahwa ini membahayakan masyarakat keselamatan jiwa," ucap Rosadi di Bekasi pada Sabtu, 1 Febuari 2025.
Menara penyedia yang terbuat dari baja ini didirikan di atas kediaman pasangan suami istri Waluyo dan Sri Wulandari, dengan ketinggian sekitar 30 meter.
Basis menara memanfaatkan atap rumah, meliputi area bangunan enam kali sebelas meter dan terdiri dari dua lantai.
Menurut Rosadi, saat ini warga belum mengetahui secara pasti seperti apa desain khusus dan spesifikasi detail tower yang akan dibangun.
"Pada saat itu beliau menyampaikan ya karena banyak bicara pemilik rumah informasinya akan dibuat penguat sinyal,"
Dia mengakui bahwa strategi pemilik rumah untuk memfasilitasi proyek menara memainkan peran penting dalam mendapatkan persetujuan penghuni.
"Beliau mendatangkan kontraktor menjelaskan namanya dampak kemudian asuransi juga dijelaskan, tapi pada saat itu tidak jelaskan secara detail jenis yang akan dibangun,"
Warga yang tinggal di dekat menara ditawari kompensasi, yang disebut uang belasungkawa, atas kedekatan mereka dengan bangunan tersebut.
Kompensasi yang diberikan kepada warga sangat berfariatif tergantung dari resiko menara tower didirikan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
Rosadi menyebut kompesasi tersebut diberikan pihak tower hanya sekali, hasil itu di dapat warga karena dekat dengan tower provaider.
Pada bulan Juli 2023, proyek tersebut dimulai, tetapi masalah muncul ketika warga menemukan bahwa menara yang dibangun cukup besar dan dianggap tidak sesuai untuk lokasi di dalam area pemukiman.
Selanjutnya, warga pun melayangkan surat gugatan terhadap pendirian tower. Tetapi, pembangunan tersebut sempat di berhentikan dengan status quo.
Hasil gugatan yang dilayangkan warga pun ditolak PN Bekasi, keputusan itu keluar pada Januari 2025 ini.
"Sekitar bulan Januari seharusnya 19 Desember (2024), karena alasan hakim belum siap baru bulan Januari pekan kemarin dikeluarkan hasilnya ditolak karena ngabur gugatannya," imbuh Rosadi.
Sumber: disway
Foto: Warga Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menggugat pemilik menara BTS yang terletak di atas bangunan-Disway.id/Dimas Rafi-
Warga Gugat Pemilik Tower BTS yang Dibangun di Atas Rumah ke PN Kota Bekasi, Hasilnya Ditolak!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar