Razman Nasution Terindikasi Lakukan Contempt of Court, Sanksi Berat Menanti
Nama Razman Arif Nasution sedang santer disorot buntut membuat gaduh
jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara
pada Kamis (6/2/2025).
Mulanya, Razman Nasution memprotes keputusan majelis hakim untuk menggelar
agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup
untuk umum. Dia bertindak tidak koperatif sehingga membuat persidangan
dihentikan.
@bloodytoet #razmannasution #razman #hotmanparis #nikitamirzani @Evie140670 @Netizen Es Cendol @gerindra @Gengsidong @Nikita Mirzani Mawardi ♬ suara asli - bloodytoet
Begitu sidang disetop, Razman Nasution langsung mendatangi Hotman Paris yang
duduk di kursi saksi. Keduanya bersitegang hingga disinyalir akan terjadi
tindak kekerasan.
Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan itu. Di lain pihak, tim
Razman Nasution diduga naik ke atas meja sebagai bentuk ekspresi perasaan
kemarahan.
Detik-detik agenda persindangan di PN Jakarta Utara berakhir ricuh akibat
pihak Razman Nasution ini viral hingga menyebar luas ke sejumlah media
sosial.
"Pembela Razman ikut naik ke meja dan berusaha menyerang Hotman," tulis akun
TikTok @bloodytoet.
Menurut beberapa warganet, tindakan Razman Nasution di PN Jakarta Utara
telah mencoreng marwah mahkamah lembaga pengadilan. Dia dituding melakukan
contempt of court.
Dikutip dari laman repository.umy.ac.id pada Kamis (6/2/2025), definisi
contempt of court diatur dalam UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU
No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Menurut UU tersebut, contempt of court adalah tindakan berupa sikap dan/atau
ucapan seseorang yang dapat merongrong wibawa pengadilan.
Pelanggaran aturan contempt of court dapat dikenakan sanksi sesuai KUHAP
Pasal 217 dan 218 serta KUHP Pasal 170, 200, 210, 216, 217, 223, 224, 226,
227, 231, 242, 420, 503, 522, 524, 547.
Menurut KUHAP pasal 218, peserta sidang yang tidak menghormati persidangan
dan tidak menaati tata tertib pengadilan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan
dari ruang sidang hingga dipidanakan.
Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh.
[Suara.com/Tiara Rosana]
Perilaku Razman Nasution yang membuat gaduh hingga terindikasi melakukan
intimidasi terhadap Hotman Paris setidaknya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP
dan 217 KUHP
Dalam KUHP Pasal 170, pelanggaran kekerasan terhadap orang atau barang
secara terang-terangan dan bersama-sama dapat dikenakan sanksi berupa pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, dalam KUHP Pasal 217, pelanggaran membuat gaduh di ruang
sidang dan tidak bisa diatur dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal
3 Minggu atau dikenai denda maksimal 1.800 rupiah.
Sumber:
suara
Foto: Kolase Hotman Paris dan Razman Arif Nasution.
Razman Nasution Terindikasi Lakukan Contempt of Court, Sanksi Berat Menanti
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:


Tidak ada komentar