Pria di Bogor Ditangkap karena Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur Sebanyak Dua Kali
Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial JY karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2025).
Pria berusia 20 tahun ini sudah dua kali memerkosa korban.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, JY diduga telah mencabuli remaja perempuan berinisial SNF (15) sebanyak dua kali di wilayah yang sama.
Aksi bejat pelaku ini sudah terjadi sejak Sabtu (28/9/2024).
"Korban bercerita (kepada keluarganya) bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali," kata Teguh saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban berpamitan kepada orangtuanya untuk ke warung sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun korban justru tidak kunjung pulang hingga tengah malam. Ibu korban yang khawatir bertanya kepada teman-teman korban yang malah tidak mengetahui keberadaan korban.
"Ketika pukul 23.00 WIB, salah seorang saksi datang ke rumah dan memberitahu orangtua korban bahwa mendapatkan pesan Whatsapp yang memberitahukan, korban meminta dijemput," ungkap Teguh.
Setelah mendapatkan lokasi keberadaan korban melalui maps, pihak keluarga langsung menjemput korban bersama teman-temannya pada tengah malam. Korban dibawa pulang ke rumahnya.
Kejadian ini akhirnya terungkap setelah korban sampai di rumah dan bercerita kepada orangtuanya tentang perbuatan JY.
"Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi (LP)," ujar Teguh.
Setelah menerima LP tersebut, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan dan visum serta meminta keterangan korban dan para saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi terungkap bahwa JY menyetubuhi korban. Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rumpin.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Bogor, Cibinong.
"Kami juga mengamankan alat bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum serta tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
"Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan / atau Pasal 82 UU no 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Teguh.
Sumber: kompas
Foto: Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial JY karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2025).(Dok. Polres Bogor)
Pria di Bogor Ditangkap karena Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur Sebanyak Dua Kali
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar