Breaking News

Pelaku Mutilasi Perempuan di Madiun Potong Jasad Korban Pakai Pisau Buah Selama 5 Jam


Polisi mengungkap fakta baru bahwa tersangka mutilasi di Madiun, Jawa Timur, Rohmad Tri Hartanto (32) alias Antok, ternyata hanya menggunakan pisau buah yang dibelinya di minimarket untuk memotong tubuh korban, UK (29).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Farman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, luka sayatan pada tubuh korban berukuran kecil dan tipis. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku menggunakan pisau berukuran kecil dalam aksinya.

“Kedokteran forensik menyampaikan bahwa potongan pada tubuh korban ini berupa sayatan kecil, sehingga diperkirakan dilakukan dengan pisau kecil, seperti barang bukti yang kami amankan,” ujar Farman, Senin (3/2/2025).

Farman menambahkan pisau buah yang ditemukan di lokasi diyakini kuat sebagai alat yang digunakan dalam proses mutilasi.

“Pisau itu memang memungkinkan digunakan karena luka yang ditemukan tipis dan sayatan dilakukan berkali-kali. Proses mutilasi pun berlangsung selama lima jam,” katanya.

Lebih mengerikan lagi, berdasarkan pemeriksaan psikolog forensik, tersangka disebut melakukan aksinya dalam kondisi tenang, tanpa rasa ragu atau iba terhadap korban. Analisis psikolog pun menyimpulkan bahwa Antok memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik.

“Pelaku terlihat sangat tenang saat melakukan aksinya, tidak menunjukkan emosi atau penyesalan. Itulah sebabnya dia digolongkan sebagai psikopat,” pungkas Farman.  

Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/1/2025) malam. Saat itu, Antok bertemu dengan korban UK di kamar hotel. Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran hingga akhirnya Antok mencekik korban hingga tewas.

Setelah itu, tersangka memutilasi tubuh korban menggunakan pisau kecil yang ia beli di minimarket. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper merah, yang kemudian dibuang di tiga lokasi berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Koper berisi jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Kamis (23/1/2025). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Antok di Madiun pada Minggu (26/1/2025) dini hari.

Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: era
Foto: Tersangka mutilasi Perempuan di Ngawi, Antok . (Istimewa)

Pelaku Mutilasi Perempuan di Madiun Potong Jasad Korban Pakai Pisau Buah Selama 5 Jam Pelaku Mutilasi Perempuan di Madiun Potong Jasad Korban Pakai Pisau Buah Selama 5 Jam Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar