Breaking News

Pasca Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Sepakat Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan


Bareskrim Polri menyampaikan kasus pagar laut misterius di pesisir laut Tangerang, naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025) hari ini.

"Dari hasil gelar kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut perkara tersebut. Penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara munculnya pagar laut misterius itu.

"Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional, kita cari dulu (terduga pelaku) dalam proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap asal usul status tanah pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Keberadaan tiang-tiang bambu sepanjang 30,16 kilometer itu belakangan menjadi polemik.

Menurutnya, semula status tanah itu berupa girik. Seiring berjalannya waktu, kepemilikan tanah berubah lewat program Pandaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Proses yang di Tangerang ini prosesnya adalah, dari girik menuju SHM (Sertifikat Hak Milik), dari SHM menuju SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) prosesnya itu menggunakan program PTSL," kata Nusron dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1).

Sebagai informasi, girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah di era kolonial sebelum BPN menerapkan sistem sertifikasi seperti saat ini.

"Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi hak girik," kata Nusron.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, pihaknya hanya mengurusi HGB yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi.

Sementara itu, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masuk kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.

"Jadi kalau hak milik perorangan, tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50 ribu meter, 5 hektare, dan tanah non-pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5 ribu meter, itu adalah kewenangan mutlak dari kantor pertanahan. Jadi dalam hak ini adalah kewenangan mutlak dari Kantor Pertanahan Tangerang," paparnya.

Adapun setelah hak girik dikonversi melalui program PTSL, tanah tersebut akan diperiksa oleh panitia adjudikasi.

Panitia ini bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan girik, dan menentukan apakah wilayah itu bisa didaftarkan menjadi PTSL meski sudah berubah menjadi lautan.

Dalam kasus ini, jika ada penyalahgunaan tanah yang disertifikasi, maka menurut Nusron ini menjadi tanggung jawab panitia adjudikasi seluruhnya.

"Tapi kalau dia masuk program PTSL, yang paling bertanggung jawab adalah panitia adjudikasi," kata politisi Partai Golkar itu.

Sumber: era
Foto: Pasca Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Sepakat Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Pasca Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Sepakat Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan Pasca Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Sepakat Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar