Kapolres Metro Jakarta Selatan Bantah Terima Uang Rp 400 Juta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah keras pernyataan kuasa hukum anak bos Prodia yang menyebutkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp400 juta.
"(Terima uang Rp400 juta) Nggak benar, nggak benar mas," tegasnya kepada wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Meski demikian, Ade Rahmat mengakui bahwa memang ada pertemuan antara dirinya dengan pihak keluarga tersangka terkait permintaan untuk menghentikan kasus pelecehan dan kematian anak bawah umur di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
"Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ade Rahmat menegaskan bahwa ia menolak bantuan terkait kasus yang melibatkan nyawa seseorang.
Bahkan, ia menolak tawaran uang yang disebutkan oleh pihak keluarga anak bos Prodia.
"Dia menawarkan untuk di SP3, ada duit nih masih ada duit 400, 500, tapi saya tolak. Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru," kata Ade Rahmat.
Pertemuan tersebut, lanjutnya, berlangsung setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan BH.
"(Pertemuan) Setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," jelasnya.
Ade Rahmat juga menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini kepada Propam Polda Metro Jaya.
Dibongkar Pengacara Tersangka
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal diduga ikut menerima suap kasus yang menjerat AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AN dan MBH.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum AN dan MBH, Romi Sihombing saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Januari 2025.
"Menurut pengakuan, menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya. Kita bicara bukti, alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat. Ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan, bahwa pimpinan ini (Kapolres Jaksel) sudah menerima sejumlah uang," ujar Romi.
Kata Romi, total nominal suap pada kasus suap tersebut sekitar sebesar Rp17,1 miliar yang mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro dan sejumlah jajarannya mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim AKBP Bintor dan AKBP Gogo Galesung, Kanit Z dan Kanit M.
Nominal suap tersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya.
"Total kerugian, ya, materi dan barang. Kalau di total-total itu 17,1 M. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW," ungkap Romi.
Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat.
Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial E alias Evelin Hutagalung.
Pengacara E kemudian membuka kominaksi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya bisa dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Di situ tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.
"Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang," terangnya.
Romi menyebutkan bahwa dugaan aliran dana yang diterima Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sebanyak Rp400 juta.
"(Mengakui terima uang) mengakui. Menurut keterangan dan pernyataan klien kami, bersama saksi-saksi, mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima," kata Romi.
"Kalau hasil pengakuan klien kami sekitar Rp400 juta," imbuhnya.
Sumber: disway
Foto: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan anak buahnya, AKBP Bintoro-Disway.id/Fajar Ilman-Fajar Ilman
Kapolres Metro Jakarta Selatan Bantah Terima Uang Rp 400 Juta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar