Apa Saja Tugas Wakil Presiden? Kesibukan Gibran Bagi-Bagi Buku dan Susu Dipertanyakan
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming kembali jadi sorotan publik
lantaran terlalu sibuk bagi-bagi bansos berupa buku dan susu.
Terkini, Gibran Rakabuming kedapatan sedang membagi buku dan susu sembari
menonton barongsai, yang kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet di
media sosial.
Bukannya mendapat apresiasi, aksi Gibran tersebut justru mendapat sindiran
karena dianggap bahwa tugas Wakil Presiden tidak hanya bagi-bagi bansos
saja, tapi perencanaan strategis untuk membangun negara.
Salah satu pertanyaan datang dari akun media sosial X @narkosum yang
penasaran dengan tupoksi Wakil Presiden karena selama ini terpantau hanya
bagi bansos saja.
"Tupoksinya wapres tuh sebenarnya apa? Kok isinya kalau gak bagi-bagi susu,
ya bagi-bagi buku. Gitu aja terus sampe 2029," tulis akun tersebut.
Tupoksinya wapres tuh sebenarnya apa? Kok isinya, klo ga bagi2 susu, ya bagi2 buku. Gituuuu aja terus sampe 2029.
— narkosun (@narkosun) January 31, 2025
🤣🤣🤣 pic.twitter.com/zA5QC6gj19
Lantas, apa saja tugas pokok dan fungsi Wakil Presiden?
Tugas Wakil Presiden
Wakil Presiden merupakan jabatan yang berada satu tingkat di bawah Presiden
dalam memimpin sebuah negara. Adapun tugas yang diemban oleh Wakil Presiden
termaktub dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut,
"Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden".
Artinya, Wakil Presiden memiliki peran dan tanggung jawab untuk membantu
Presiden dalam menjalankan tugas pemerintah, yang pada tujuannya untuk
kepentingan seluruh masyarakat.
Kendati sama-sama membantu Presiden, tapi kedudukan Wakil Presiden tidak
bisa disamakan dengan menteri.
Pasalnya, Wakil Presiden bisa sebagai pengganti Presiden jika dibutuhkan
atau bisa juga disebut sebagai cadangan Presiden.
Dengan begitu, jabatan Wakil Presiden cukup penting dalam mengambil
keputusan-keputusan negara ketika dibutuhkan dalam situasi mendesak.
Dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada
pasal yang khusus mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden.
Hanya saja, kewenangan pemerintah dapat digantikan oleh Wakil Presiden
ketika Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan sesuai dalam Pasal 8
ayat 1 UUD 1945.
Namun, dikutip dari jurnal Lex Crimen yang berjudul Tugas dan Fungsi Wakil
Presiden di Indonesia, berikut adalah beberapa tugas dan fungsinya:
- Mendampingi Presiden dalam tugas kenegaraan.
- Menjalankan tugas Presiden ketika Presiden tidak dapat hadir.
- Menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong, misalnya meninggal atau berhenti menjadi Presiden karena batas waktu yang telah ditetapkan.
- Secara khusus memerhatikan dan menampung masalah-masalah terkait kesejahteraan rakyat.
- Pengawasan operasional pembangunan yang dibantu oleh departemen dan lembaga non departemen.
Maka, merujuk dari jurnal tersebut, Wakil Presiden memiliki peran yang lebih
luas daripada hanya sekadar bagi-bagi bansos saja, seperti yang dikeluhkan
oleh warganet di media sosial.
Sumber:
suara
Foto: Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengucapkan selamat
Hari Natal kepada umat Kristiani di Indonesia dalam rekaman video yang
disiarkan di Jakarta, Rabu (25/12/2024). ANTARA/HO-Biro Pers, Media, dan
Informasi Sekretariat Wakil Presiden.
Apa Saja Tugas Wakil Presiden? Kesibukan Gibran Bagi-Bagi Buku dan Susu Dipertanyakan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar