Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi untuk Tahanan, Narapidana dan Mantan Narapidana Era Kekuasaan Jokowi
PEMULIHAN Keadilan. Jika Pak Presiden Prabowo ingin Indonesia benar-benar maju dan tercapai persatuan nasional, agenda presiden perlu segera direalisasikan menyangkut amnesti, abolisi, rehabilitasi kepada tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik.
Saya melihat dan mendengarkan apa yang dirasakan dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, dan mantan narapidana yang terdampak akibat hukuman yang sangat-sangat jauh didapatkan, dibandingkan dengan kerugian dari kekuasaan yang menghukum di masa lalu. Dalam hal ini, mantan pemimpin kekuasaan masa lalu, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Apalagi hukuman-hukuman yang dihukumkan, hakikatnya dilindungi konstitusi UUD 45 dan tidak merugikan keuangan Negara.
Banyak yang mengalami trauma, tersandera dengan diancam atas kasus-kasus hukum yang digantung untuk dipaksa diam dan berpotensi dihukum penjara kembali, gangguan mental, gangguan fisik, kematian, tidak memiliki KTP sehingga tidak dapat mendapatkan hak-haknya dalam hal layanan BPJS, tidak bisa membuka rekening bank, kehilangan hak politiknya baik memilih maupun dipilih, selain itu bangkrutnya ekonomi keluarganya, bercerainya suami-istri, perpecahan keluarga dan juga fitnah-fitnah sosial yang tidak semestinya.
Hal-hal ini mereka dapatkan dari ekspresi berbicara, menyampaikan pendapat dan mengkritik pemerintah atau pengusaha yang dekat dengan kekuasaan.
Di sinilah kami mengadvokasi dengan menyebut 2 subyek hukum, yaitu subyek hukum I terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana dan subyek hukum II, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ini menyangkut tempus delicti, locus delicti dan masa pemerintahan kekuasaan saat itu. Ini bukan menghujat ataupun menstigma keburukan Presiden ke-7 Joko Widodo, akan tetapi justru hal ini dalam rangka pemulihan keadilan dan persatuan nasional.
Selain itu, pentingnya penyebutan subyek hukum ke II Presiden Joko Widodo agar tidak melebar ke unit-unit kekuasaan pemerintahan di bawahnya yang berdampak terjadinya distorsi negara.
Karena bagaimanapun kekuasaan pemerintah paling utama, yaitu Presiden adalah sumber dari tindakan-tindakan unit-unit atau cabang-cabang kekuasaan di pemerintahannya.
Sehingga dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) tidak menjadi subyek hukum. Karena tindakan-tindakannya dipengaruhi oleh kekuasaan politik pemimpin pemerintahan, yaitu Presiden.
Inilah pentingnya terjadi pemulihan keadilan melalui tindakan hukum dalam bentuk amnesti, abolisi, rehabilitasi dari Pak Presiden Prabowo untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI
Penulis adalah Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi untuk Tahanan, Narapidana dan Mantan Narapidana Era Kekuasaan Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar