Breaking News

PPN Barang Mewah Naik, Nebeng Pesawat Jet Harus Bayar Pajak


Presiden Prabowo Subianto menutup tahun 2024 dengan langkah strategis yang mencerminkan keberpihakan kepada rakyat sekaligus komitmen kepada konstitusi. 

Usai rapat tutup tahun dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk jasa dan barang mewah.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, menyambut langkah ini sebagai bukti keberpihakan Prabowo kepada rakyat di tengah kesulitan ekonomi. 

"Presiden Prabowo jelang tutup tahun 2024 umumkan sendiri kenaikan PPN 12 persen khusus untuk jasa dan barang mewah," kata Syahrial lewat akun X pribadinya, Rabu 1 Januari 2025.

Di sisi lain, Presiden Prabowo tetap memikirkan rakyat kecil dengan menyiapkan paket stimulus Rp38,6 triliun. 

Salah satu bentuk paket stimulus yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian, yakni bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima.

Selain bantuan pangan, bantuan juga berbentuk pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Menurut Syahrial, keputusan pemerintah ini juga menjadi pengingat bahwa fasilitas seperti private jet adalah barang mewah yang tidak boleh dikecualikan dari pajak. 

"Jadi yang suka nebeng pesawat jet mulai hari ini harus bayar PPN 12 persen," ucap Syahrial, seolah menyindir putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang beberapa waktu lalu kedapatan menumpang pesawat jet untuk pergi ke Amerika Serikat.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi pesawat jet pribadi/Net
PPN Barang Mewah Naik, Nebeng Pesawat Jet Harus Bayar Pajak PPN Barang Mewah Naik, Nebeng Pesawat Jet Harus Bayar Pajak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar