PPN 12 Persen, BBM Kena Imbas?
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berpengaruh pada harga bahan bakar minyak BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan, harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN.
"PPN untuk minyak, nggak ada isu, tidak ada isu, (harga) tetap," kata Bahlil dalam keterangannya di Kantor BPH Migas, Jakarta, dikutip Jumat 20 Desember 2024.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa BBM termasuk barang kena pajak (BKP).
PT Pertamina Patra Niaga selaku distributor BBM menyatakan masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah terkait dampak kenaikan PPN terhadap sektor energi.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Ist
PPN 12 Persen, BBM Kena Imbas?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar