Breaking News

Pemerintah Sahkan PMI Jusuf Kalla, Klaim Agung Laksono Ilegal


Pemerintah mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla.

"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas AD/ART sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam siaran persnya, Jumat, 20 Desember 2024.

Pengesahan tersebut sekaligus memperjelas asas tunggal PMI yang sebelumnya juga diklaim oleh Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

Dengan keputusan Menteri Hukum, maka PMI versi Agung Laksono yang belum lama ini melantik kepengurusan pusat tidak diakui pemerintah.

Jusuf Kalla sendiri kembali didapuk sebagai Ketua Umum PMI berdasarkan hasil Munas ke-22 yang digelar pada Minggu, 8 Desember 2024. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu akan mengomandoi PMI hingga 2029 mendatang.

Sumber: rmol
Foto: Jusuf Kalla dan Agung Laksono/Repro
Pemerintah Sahkan PMI Jusuf Kalla, Klaim Agung Laksono Ilegal Pemerintah Sahkan PMI Jusuf Kalla, Klaim Agung Laksono Ilegal Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar