Breaking News

Menipu 2 Juta Dolar AS, Polisi Bekuk Pengusaha Tambang Timah


Seorang pengusaha tambang timah, HS (60), dibekuk polisi setelah 1,5 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa 10 Desember 2024.

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HS yang terjerat kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan sebesar 2 juta Dolar AS di lokasi persembunyiannya di Pluit, Jakarta Utara.

“Benar, ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Nama HS sempat populer pada 2019-2020. Pengusaha kelahiran Salatiga itu merupakan komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Salah satu perusahaan tambang timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia. 

Pada 2019, PT AKS disebut kepolisian terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin. 

Ketika itu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.

Pada 2019, dengan hasil produksi mencapai 78.189 ton, Indonesia menempati posisi terbesar kedua di dunia sebagai produsen logam timah. Posisi pertama ditempati China dengan produksi timah sebesar 166.600 ton.

Di Indonesia, saat ini terdapat 25 perusahaan timah terkemuka dan aktif. Di antaranya, PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) itu, dan PT Timah, Tbk.

Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist
Menipu 2 Juta Dolar AS, Polisi Bekuk Pengusaha Tambang Timah Menipu 2 Juta Dolar AS, Polisi Bekuk Pengusaha Tambang Timah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar