Breaking News

Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terancam Penjara 5 Tahun Atas Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar


Tiko Aryawardhana suami BCL terancam penjara 5 tahun usai dipolisikan mantan istri atas kasus penggelapan uang perusahaan Rp 6,9 miliar.

Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar.

Tiko dilaporkan oleh Arina Winarto yang merupakan mantan istrinya.

Dalam kasus ini, Tiko terancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Dan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.

Leo Siregar, sebagai kuasa hukum Arina mengatakan status kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Leo menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada tim penyidik Polres Jakarta Selatan.

Laporannya sejak 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada Februari 2024.

Di sini Leo meyakini polisi selaku penyidik akan selalu profesional dan tegak lurus menangani perkara ini, apalagi sudah naik sidik.

"Tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya," kata Leo.

Penggelapan uang ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Dana tersebut digunakan Arina dan Tiko untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang makanan minuman dan Arina akan menjadi komisaris.

Arina sebagai pemodal tidak diberikan kewenangan untuk mengetahui keuangan perusahaan.

Sehingga secara tiba-tiba Tiko melaporkan perusahaan harus ditutup karena tidak punya biaya sewa.

Arina sebagai komisaris mengira usaha mereka lancar saja, namun secara mendadak Tiko mengatakan tidak sanggup bayar sewa sehingga harus ditutup. (*)

Sumber: kilat
Foto: BCL dan Tiko Aryawardhana/Net
Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terancam Penjara 5 Tahun Atas Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terancam Penjara 5 Tahun Atas Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar