Breaking News

Setuju Regulasi Iuran Tapera Digugat ke MK, Pakar Hukum Tata Negara: Gaji UMR Saja Belum Layak untuk Hidup


Ahli Hukum Tata Negara, Charles Simabura turut menanggapi rencana regulasi iuran wajib Tapera untuk kalangan swasta.

Ahli Hukum Tata Negara, Charles Simabura menyoroti permasalahan utama Tapera yang menuai penolakan dari masyarakat luas.

Di mana permasalahan utama tersebut ada pada UU. No.4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Sehingga kata dia, UU tersebut bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan.

"Jadi persoalan itu sebenarnya adalah di Pasal 7 Undang-undang No.4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat itu, dia mengatakan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," katanya seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube MetroTV Senin, 3 Juni 2024.

"Nah kalo saya sebenarnya debatnya di sini, bukan di PP-nya, kalo PP itu kan mengikuti turunan dari Undang-undang ini, di mana kemudian PP itu lebih spesifik mengatur besarannya yaitu tiga persen, lalu kemudian di bagi dua 0,5 itu tanggungannya perusahaan, 2,5-nya pekerja," ujarnya.

Jika terdapat pihak yang mengajukan gugatan ke MK atas UU tersebut, dirinya mengaku setuju.

Pasalnya, UU tentang Tapera telah memberatkan masyarakat khususnya para pekerja yang masih menerima gaji dengan besaran Upah Minimum Regional (UMR).

"Yang jadi persoalan itu sekarang adalah saudara-saudara kita yang sudah menerima gaji atau upah sesuai dengan UMR saja belum sejahtera, belum juga mampu untuk mencukupi hidup atau standar layak mereka, lalu kemudian ditambah beban lagi," ucapnya.

"Kalo saya setuju itu, artinya kalo kita bawa ke MK, semestinya kalo judicial review itu adalah Undang-undang No.4 Tahun 2016, kenapa? Karena kalo usulan wajib itu tidak dihapuskan sampai Pemerintah mengatur di dalam PP ya kalo didiskusikan besarannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Sukamdani mempertimbangkan pihaknya akan mengajukan uji materi atau judicial review terkait Undang-undang No.4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

Pasalnya, iuran wajib Tapera tidak hanya memberatkan kalangan buruh saja, melainkan juga pihak pengusaha.

"Dari pihak swasta, bersama-sama dengan serikat buruh kami menilai bahwa perlu ada pertimbangan Pemerintah merevisi kembali PP yang ada dan Undang-undangnya ya karena Undang-undang itu jelas ini menyebutkan suatu keharusan," kata Shinta.

"Judicial Review kalo memang harus dilakukan ya harus ke arah situ," sebutnya.

Suara penolakan juga datang dari kalangan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Pemerintah agar tidak memaksakan masyarakat untuk membayar iuran tersebut.

Pasalnya, iuran wajib Tapera tidak serta merta membuat masyarakat bisa membeli rumah.

"Buruh dan peserta Tapera, ketika dia masuk ke dalam program dia ingin punya rumah dong, konsepnya itu," ujarnya.

"Tapi jangan dipaksa, dia (buruh red.) disuruh nabung tapi gak punya rumah, kalo gitu buat apa?," tuturnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Rencana gugat UU Tapera ke MK. (umsu.ac.id)
Setuju Regulasi Iuran Tapera Digugat ke MK, Pakar Hukum Tata Negara: Gaji UMR Saja Belum Layak untuk Hidup Setuju Regulasi Iuran Tapera Digugat ke MK, Pakar Hukum Tata Negara: Gaji UMR Saja Belum Layak untuk Hidup Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar