Breaking News

Polisi Jemput Paksa Pengemudi Pajero Viral Fitnah Polisi, Perekam Video Terancam Mendekam di Penjara Karena UU ITE


Polisi jemput paksa pengemudi mobil Pajero yang menyudutkan aparat karena dikejar lantaran menggunakan plat palsu.

Polda Metro Jaya mengatakan pengemudi Pajer tersebut dijemput paksa lantaran tidak mengindahkan imbauan klarifikasi dalam waktu 1x24 jam diberikan.

"Terpaksa Polisi melakukan penjemputan," demikian disampaikan TMC Polda Metro Jaya lewat akun Instagram dikutip kilat.com, Sabtu 1 Juni 2024.

Dijelaskan, sopir Pajero Sport dijemput paksa oleh polisi pada Jumat 31 Mei 2024 siang.

Setelah itu, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan konferensi pers dengan menghadirkan pelaku penggunaan plat palsu itu.

Dalam kesempatan itu, Polisi juga melakukan klarifikasi lantaran telah viral disebutkan oleh pelaku telah salah dalam melakukan pendindakan di dalam tol.

"Padalah polisi mengejar karena kenderaan menggunakan pelat nomor palsu," kata TMC Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Jon Heri (43) pengemudi Pajero mengaku tidak berhenti saat dikejar polisi karena diperintahkan pemilik mobil bernama Andi (44) yang ikut di dalam.

Andi sendiri mengaku memberikan perintah agar jangan berhenti karena sadar nomor polisi mobilnya palsu.

Dalam keterangannya, pengemudi Pajero bernama Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan Polisi karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil.

"Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang," katanya.

Sementara untuk pelanggaran pemalsuan TNKB kata TMC TMC Polda Metro Jaya diserahkan Ditreskrim oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penyebar Video Minta Maaf dan Menyerahkan Diri

Sementara itu, sosok perekam dan pengunggah video hoax polisi salah tindak Pajero bernama Supendi telah menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Supendi mengakui bahwa yang merekam dan mengungkap video ke akun TikTok Walangsungsang benar adalah dirinya.

"Saya adalah Supendi pemilik akun TikTok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B-11-VAN," katanya.

Supendi menyampaikan permintaan maaf dan instansi kepolisian atas kesalahan yang dia perbuat.

Ia mengaku hal itu ia lakukan karena keterbatasan pengetahuan dan murni tanpa unsur kesengajaan untuk viralkan video.

"Sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian baik dari Lalu Lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan," katanya.

Meski telah menyampaikan permohonan maaf. Polisi tetap menjerat Supendi dengan pasal UU ITE. Kini ia telah diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Polisi Jemput Paksa Pengemudi Pajero (Instagram/@tmcpoldametro)
Polisi Jemput Paksa Pengemudi Pajero Viral Fitnah Polisi, Perekam Video Terancam Mendekam di Penjara Karena UU ITE Polisi Jemput Paksa Pengemudi Pajero Viral Fitnah Polisi, Perekam Video Terancam Mendekam di Penjara Karena UU ITE Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar