Breaking News

Perjalanan Dinas Rp 10,57 Miliar Janggal, KPU: Sudah Dikembalikan


Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana janggal di perjalanan dinas (perdin) Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibantah Ketua KPU Hasyim Asyari.

Hasyim mengklaim dana senilai Rp 10,57 miliar temuan BPK sudah dikirim balik ke bendahara negara.

"Semua dari angka yang menjadi temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," ujar Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Anggota KPU dua periode itu beralibi, dana perdin senilai Rp 10,57 miliar bukan dana yang terpakai, melainkan sisa anggaran.

"Misalkan dianggarkan perjalanan dinas untuk satu orang contoh 10 juta, ternyata realisasinya 8 juta, berarti kan masih ada 2 juta," kata Hasyim memberikan contoh.

"Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan," sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, Hasyim memastikan informasi yang beredar dari BPK terkait anggaran Rp 10,54 miliar untuk perdin tidak ada yang janggal.

"Karena prosesnya kan tidak simpel tapi harus diruntut dulu, misalkan sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa, kemudian setelah diadministrasikan akan disetorkan ke kas negara," tambah Hasyim. 

Sumber: rmol
Foto: Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
Perjalanan Dinas Rp 10,57 Miliar Janggal, KPU: Sudah Dikembalikan Perjalanan Dinas Rp 10,57 Miliar Janggal, KPU: Sudah Dikembalikan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar