Breaking News

Perangi Korupsi, KPK Butuh UU Perampasan Aset


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dituntaskan menjadi UU, sebagai bekal pemberantasan korupsi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

“Penegakan hukum (memberantas korupsi) dari 2004 sampai 2024 anggap 20 tahun, ada 1700 perkara, dan lebih dari 2500 tersangka. Pertanyaannya, apakah ini menggoyahkan tingkat korupsi? Sesungguhnya kami juga masih meragukan,” katanya.

Dia menekankan perlunya pendekatan lebih sistematis dan terpadu untuk menurunkan angka korupsi.

“Karena itu, langkah-langkah yang kami lakukan selama ini masih dalam tataran meningkatkan integritas, tata kelola, dan terakhir baru penindakan,” katanya.

Menurutnya, kontrol terhadap aset memerlukan dukungan UU Perampasan Aset, yang membantu negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggara negara menjadi lebih berintegritas.

“Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah yang kemudian membutuhkan UU perampasan aset maupun pembatasan transaksi kartel,” tegasnya.

Ghufron pun membandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan Australia, yang berhasil dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau kita selalu membandingkan dengan Singapura dan Australia, kenapa mereka bisa, padahal tidak seperti kita asumsinya,” pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Rep
Perangi Korupsi, KPK Butuh UU Perampasan Aset Perangi Korupsi, KPK Butuh UU Perampasan Aset Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar