Breaking News

PDIP Kritik Keras Putusan MA Soal Syarat Usia, Hasto: Harusnya jadi Produk DPR


Salah satu partai politik yang melontarkan kritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia cagub dan cawagub adalah PDIP.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia cagub dan cawagub semestinya menjadi produk DPR RI.

Hasto Kristiyanto menyinggung bagaimana hukum jadi alat untuk kepentingan politik.

"Seperti sikap dari rapat kerja nasional ke-lima PDIP sangat jelas terhadap berbagai kecenderungan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan," jelas Hasto Kristiyanto. 

"Karena fungsi legislasi itu berada di DPR," ujar Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Jumat 31 Mei 2024.

Soal legislasi nasional ada di lembaga legislatif yakni DPR. Dan DPR memiliki kedaulatan penuh untuk melakukan fungsi legislasi.

Karena itu, Hasto Kristiyanto heran justru keputusan itu diambil lembaga yudikatif atau MA.

"Kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem politik kita seperti itu hanya ada satu lembaga di tingkat nasional. Satu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi sehingga materi muatan tersebut harusnya menjadi produk dari DPR RI bukan berada di lembaga yudikatif," katanya.

Hasto Kristiyanto menilai hal itu sejalan pula dengan pernyataan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam pidato terkait otokritik legalisme.

Megawati juga menyinggung yang dibutuhkan Indonesia adalah demokrasi sehat bukan kekuasaan.

"Di dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai otokritik legalism, itulah yang dikritisi karena kita ingin membangun demokrasi yang sehat bukan demokrasi kekuasaan," ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.(*)

Sumber: kilat
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Net
PDIP Kritik Keras Putusan MA Soal Syarat Usia, Hasto: Harusnya jadi Produk DPR PDIP Kritik Keras Putusan MA Soal Syarat Usia, Hasto: Harusnya jadi Produk DPR Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar