Breaking News

Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Shihab Tegaskan Tuntut Kasus KM 50


Mantan pimpinan FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab telah bebas murni pada Senin, 10 Juni 2024.

Habib Rizieq Shihab, demikian kerap disapa, ditemui awak media usai mengambil surat di Balai Permasyarakatan Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab merasa bersyukur usai dinyatakan bebas murni yang menandakan masa bebas bersyaratnya telah selesai.

“Alhamdulillah, hari ini, masa pembebasan bersyarat saya selesai,” ujar Habib Rizieq Shihab dilansir Kilat.com dari tayangan Youtube kanal KOMPASTV, Senin 10 Juni 2024.

“Jadi artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas muri sebagaimana biasanya tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan batas,” sambungnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan akan memburu untuk menuntut para pelaku dalam kasus KM 50.

“Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” tegasnya.

“Saya bersumpah, demi Allah, saya akan kejar. Siapa pun pihak mana pun yang terlibat dalam pembantaian KM 50. Saya ga peduli siapa orangnya. Saya akan mengejar dia dari dunia sampai akhirat,” lanjutnya.

Habib Rizieq sangat serius berupaya untuk mengungkap kasus KM 50. Bahkan, sejumlah persiapan telah dilakukannya untuk bisa menguaknya.

“Di dunia ini saya akan mengejar mereka dari proses hukum, baik nasional mau pun internasional,” jelasnya.

“Kita sudah mengirimkan berkas dari beberapa waktu yang lalu, baik itu ke beberapa negara yang peduli soal pelanggaran HAM,” tambahnya.

Habib Rizieq akan kembali melanjutkan hidupnya dengan berdakwah seperti biasa dengan menegakkan ‘amar makruf nahi munkar’ seraya melawan para koruptor.

“Kalau berdakwah itu harga mati, kita berdakwah 'amar makruf nahi mungkar' akan terus kita lanjutkan,” tuturnya.

“Kita akan terus berkhidmat dan kita akan terus jihad melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di Indonesia,” tandasnya.

Disadur dari ANTARA, Habib Rizieq dinyatakan bebas usai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan Pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra menyebut jika Habib Rizieq telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.

⁠”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” katanya.

Masa pembimbingan Habib Rizieq Shihab berakhir 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat. (*)

Sumber: kilat
Foto: Habib Rizieq Shihab/Net
Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Shihab Tegaskan Tuntut Kasus KM 50 Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Shihab Tegaskan Tuntut Kasus KM 50 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar