Breaking News

Dewan Pers: Wawancara Hasto Kristiyanto di TV Tak Bisa Dipidana, Itu Produk Jurnalistik


Dewan Pers mengatakan, pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tidak masuk delik.

Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto sebagai narasumber di media televisi nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.

"Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Yadi menjelaskan, Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan pihak media yang bersangkutan untuk membahas persoalan ini.

"Terkait dengan ini, baik pihak Pak Hasto, kemudian kepolisian, dan juga media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke Dewan Pers, sekitar minggu depan," katanya.

Terkait pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut adanya unsur penghasutan dalam wawancara Hasto, Yadi mengingatkan Dewan Pers sudah membuat MoU dengan Polri bahwa produk jurnalistik hanya bisa ditangani di Dewan Pers.

"Yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream. Sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di Dewan Pers," ujar Yadi.

"Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," sambungnya.

Lebih lanjut, Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.

Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.

"Saya ingat Dewan Pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan.

Hasto telah menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berjalan hampir 3 jam. Hasto dicecar dengan 4 pertanyaan oleh penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan, Hasto mengatakan laporan yang dihadapinya seharusnya diproses di Dewan Pers.

Menurut Hasto, pernyataannya di media televisi nasional adalah produk jurnalistik. Produk wawancara yang ditayangkan di televisi dilindungi Undang-Undang Pers.

Hasto mengatakan, wawancara di televisi nasional yang dilakukannya juga sebagai edukasi politik. Dimana PDIP adalah partai resmi yang diakui pemerintah, maka berhak menyuarakan sikap politiknya.

"Ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum, berani menyuarakan kebenaran," ujar Hasto.

"Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," sambungnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Hasto Kristiyanto tak bisa dipidana karena pernyataannya di salah satu wawancara. (YouTube Kompas TV)
Dewan Pers: Wawancara Hasto Kristiyanto di TV Tak Bisa Dipidana, Itu Produk Jurnalistik Dewan Pers: Wawancara Hasto Kristiyanto di TV Tak Bisa Dipidana, Itu Produk Jurnalistik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar