Breaking News

Cenderung Pragmatis dan Oportunis, Kaesang Pangarep Bakal Jadi Rebutan Parpol Maju Pilkada 2024 Pasca Putusan MA


Kecenderungan partai politik masih pragmatis dan oportunis, Ketum PSI Kaesang Pangarep bakal jadi rebutan untuk maju Pilkada 2024.

Partai politik bakal mempertimbangkan usung Kaesang Pangarep karena potensi menang sangat besar.

"Kaesang Pangarep akan menjadi magnet bagi partai politik untuk mengusungnya di Pemilihan Kepala Daerah," kata Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo dalam keterangannya, Jumat 31 Mei 2024.

Alasan Parpol bakal rebutan usung Kaesang Pangarep karena sejumlah partai politik cenderung memiliki sifat yang oportunis dan pragmatis dalam mendukung calon pemimpin.

Sehingga seorang calon yang berkemungkinan akan memenangi Pilkada, menurutnya akan menjadi tujuan partai politik.

"Mereka (partai politik) ingin mendapat atribut bahwa partai mereka memenangkan berapa banyak Pilkada," kata Kunto saat dihubungi di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu pun menguntungkan bagi Kaesang untuk maju di Pilkada.

Putusan MA itu memperbolehkan calon kepala daerah memiliki usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Lainnya, modal politik Kaesang untuk maju di kontestasi Pilkada pun masih cukup besar. Karena dia memprediksi konsolidasi politik pun masih cukup terjaga ketika momen Pilkada di November 2024.

Namun kondisi politik menguntungkan itu bakal kembali tergantung kepada Kaesang.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'. (*)

Sumber: kilat
Foto: Kaesang Pangarep (Instagram/@kaesangp)
Cenderung Pragmatis dan Oportunis, Kaesang Pangarep Bakal Jadi Rebutan Parpol Maju Pilkada 2024 Pasca Putusan MA Cenderung Pragmatis dan Oportunis, Kaesang Pangarep Bakal Jadi Rebutan Parpol Maju Pilkada 2024 Pasca Putusan MA Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar