Breaking News

BPK Bongkar Perjalanan Dinas Fiktif 10 Instansi Pemerintah, Salah Satunya KPU Diduga Kantongi Rp 10,5 Miliar


Belum lama ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membongkar kejanggalan dana perjalanan dinas instansi pemerintah.

Yang mana, terdapat 10 instansi pemerintah disinyalir habiskan kas negara melalui perjalanan dinas fiktif.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu instansi pemerintah yang raup keuntungan Rp10,5 miliar.

Hal ini dilansir Kilat.com dari unggahan akun X @Aryprasetyo85 yang memaparkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh BPK.

“Pada awal Juni 2024, terkuak banyaknya penyimpangan biaya perjalanan dinas senilai Rp39,26 miliar,” jelas yang dikutip.

“Terkait sebesar Rp39,26 miliar tersebut ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,79 miliar,” lanjutnya.

Berikut 9 instansi pemerintah habiskan dana perjalanan dinas hingga puluhan miliar:

1. Badan Pangan Nasional (Bapanas)

Bapanas diketahui melakukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp5,03 miliar.

Pengeluaran ini menggunakan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban.

Namun, kebenaran penggunaan anggaran sebesar Rp5,03 miliar ini tidak dapat diyakini oleh BPK.

2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

BNPT disinyalir telah mengeluarkan dana perjalanan dinas sebesar Rp211 juta.

Anggaran ini digunakan untuk pengadaan tiket transportasi dan penginapan yang dikategorikan dalam barang maupun jasa.

Namun, penggunaan dana ini tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.

3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

BP2MI juga diketahui telah menghabiskan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp7,4 miliar.

Dana ini dikelola sama halnya dengan BNPT yang dialokasikan untuk pembayaran biaya transportasi peserta kegiatan sosialisasi.

4. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kemendagri disinyalir telah melakukan perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp2,48 juta.

Yang mana, perjalanan dinas ini bersifat fiktif, karena tidak terbukti dilaksanakan.

5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Seperti yang tercantum di atas, KPU menghabiskan anggaran sebesar Rp10,5 miliar.

Anggaran ini merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Instansi pemerintah kabinet Presiden Jokowi ini diketahui telah menghabiskan dana sebesar Rp1,3 miliar.

Dana ini digunakan untuk perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan tertentu.

Diketahui, bukti akomodasi dan transportasi yang diajukan lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran sebenarnya.

7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian yang dipimpin oleh Mochammad Basuki Hadimoeljono ini diketahui telah menghabiskan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

Dana ini digunakan untuk perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya melakukan perjalanan tersebut.

Pertanggungjawaban perjalanan dinas ini tidak didukung oleh bukti pengeluaran secara at cost.

8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Tidak hanya PUPR, Kementerian yang dipimpin Abdullah Azwar Anas juga disinyalir telah menggunakan anggaran sebesar Rp792,17 juta.

Dana ini digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas yang pertanggungjawaban tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah.

9. Kementerian Pertanian (Kementan)

Kementerian yang sempat dikelola oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini juga telah menghabiskan anggaran sebesar Rp571,73 juta.

Yang mana, dana tersebut digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

10. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Kemudian, BRIN sebagai penutup 9 instansi pemerintah yang sebelumnya telah dipaparkan juga terlibat dalam penyalahgunaan kas negara.

Yang mana, BRIN disinyalir telah menggunakan dana Rp6,8 juta untuk pembayaran akomodasi fiktif.

Selain itu, BRIN juga menggunakan dana Rp1,5 miliar untuk belanja perjalanan dinas pada satuan kerja Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR-IPSH). (*)

Sumber: kilat
Foto: Dugaan perjalanan dinas fiktif. (Unsplash)
BPK Bongkar Perjalanan Dinas Fiktif 10 Instansi Pemerintah, Salah Satunya KPU Diduga Kantongi Rp 10,5 Miliar BPK Bongkar Perjalanan Dinas Fiktif 10 Instansi Pemerintah, Salah Satunya KPU Diduga Kantongi Rp 10,5 Miliar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar