Breaking News

Al Yasin Ali, Plt Gubernur Maluku Utara yang Diduga Lakukan Kunjungan Kerja Fiktif Sampai Negara Rugi Rp 285 Juta


Profil Al Yasin Ali menjadi sorotan semenjak namanya muncul di sosial media terkait dugaan penyelewengan anggaran negara dengan melakukan kunjungan kerja fiktif.

Al Yasin Ali sendiri kini berstatus sebagai Plt Gubernur Maluku Utara (Malut).

Sebelumnya Al Yasin Ali merupakan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Al Yasin Ali sendiri diduga melakukan kunjungan kerja fiktif hingga membuat negara rugi ratusan juta Rupiah.

Hal terungkap dalam postingan di akun X (Twitter) @Jaksapedia pada 10 Juni 2024.

Akun tersebut menjelaskan kasus yang sedang didalami Kejaksaan dan melibatkan Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara.

"Kejaksaan tengah mendalami modus perjalanan fiktif yg disinyalir dilakukan mantan Plt Gubernur Malut saat masih menjabat Wakil Gubernur," tulis akun tersebut dalam postingannya.

Akun tersebut kemudian menjelaskan tentang cara para pejabat nakal yang menyelewengkan uang negara melalui perjalanan dinas.

Disebut ada dua cara yang dilakukan para pejabat nakal untuk bisa mendapatkan uang haram dari perjalanan dinas.

Yang pertama adalah dengan cara membuat tiket atau boarding pass fiktif.

"Sbg contoh, perjalanan dinas 5 orang, namun dlm pelaporan dgn sengaja dicatat 6/lebih," jelas @jaksapedia.

Selain mengakali dana tiket, para pejabat nakal tersebut juga sering melakukan modus melaporkan perpanjangan perjalanan dinas padahal kunjungan aslinya kurang dari itu.

Manipulasi ini dilakukan para pejabat nakal untuk mendapatkan uang saku tambahan yang nilainya cukup besar.

Selain itu ada cara keduanya yakni menggunakan joki alias pihak ketiga yang disebut-sebut sedang menjadi tren di kalangan pejabat.

Joki ini nantinya bertugas untuk melengkapi SPJ dan per orang dibayar jauh di bawah anggaran yang nantinya diperoleh.

Artinya, para pejabat tetap mendapatkan uang saku negara meski tidak melakukan kunjungan kerja.

Namun pihak @jaksapedia menyebutkan kalau Kejaksaan masih menyelidiki modus mana yang digunakan Al Yasin Ali saat melakukan kunjungan kerja fiktif untuk mendapatkan uang perjalanan.

Disebutkan Al Yasin Ali melakukan hal tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Gubernur.

"Kasus yg saat ini sdh masuk proses penyidikan itu bermula dari hasil audit Inspektorat setempat," tulis @jaksapedia.

Dijelaskan ada data yang janggal dari dokumen bukti perjalanan yang ada.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini bahkan mencapai Rp285 juta.

"Inspektorat meragukan keabsahan & kewajaran dokumen bukti perjalanan sprt SPT, SPPD & lembar visum lainnya. Dari kuker fiktif ini, lembaga pengawas pemda itu memperkirakan keuangan daerah merugi sebanyak Rp 285.842.000," tulis @jaksapedia.

Tak berhenti sampai di situ, ternyata ada pemborosan lain yang dilakukan Pemprov Malut selama Al Yasin Ali menjabat.

"Ironisnya, Inspektorat juga menemukan pemborosan lainnya. Transaksi pengeluaran Pemprov Malut yg bersumber dari dana UP/GU sebesar Rp 499.362.410 di thn anggaran yg sama lagi2 disebut tdk bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

"Kemudian, hal serupa terjadi pula pada pengelolaan dana non budgeter yg bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas & belanja makanan & minuman yg diterima pegawai & pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186," tulis @jaksapedia menjelaskan.

Diketahui Kejati Malut masih berusaha memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.

Al Yasin Ali sendiri baru diangkat untuk menggantikan Abdul Gani Kasuba yang tertangkap KPK pada 20 Desember 2023.

Dikutip Kilat dari RRI dan juga laman resmi Pemerintah Maluku Utara, Al Yasin Ali saat itu langsung ditunjuk untuk jadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.

Jabatan yang seharusnya berakhir pada 10 Mei 2024 diketahui diperpanjang hingga 13 Mei.

Diketahui sebelumnya Yasin Ali bekerja di PT Hijrah Nusatama pada tahun 1986.

Dirinya akhirnya berhasil menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1990.

Karirnya melejit drastis hingga akhirnya bisa menjadi Pj. Kepala Seksi Penyehatan di instansi tersebut hanya dalam waktu tiga tahun bekerja.

Bahkan di tahun 1996, dirinya berhasil menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah.

Di tahun 2007 Yasin Ali terpilih menjadi Bupati Halmahera Tengah selama dua periode hingga 2017.

Hingga akhirnya dirinya berhasil menjadi Wakil Gubernut Maluku Utara sejak tahun 2019.

Ir. H. M. Al Yasin Ali, M.M.T. diketahui lahir di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Pria kelahiran 25 Mei 1958 tersebut kini berusia 66 tahun. (*)

Sumber: kilat
Foto: Profil Al Yasin Ali (X/@Jaksapedia)
Al Yasin Ali, Plt Gubernur Maluku Utara yang Diduga Lakukan Kunjungan Kerja Fiktif Sampai Negara Rugi Rp 285 Juta Al Yasin Ali, Plt Gubernur Maluku Utara yang Diduga Lakukan Kunjungan Kerja Fiktif Sampai Negara Rugi Rp 285 Juta Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar