Breaking News

Yulius, Hakim Agung MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah hingga Kaesang Pangarep Bisa Maju


Terdapat profil tentang hakim agung Yulius, Ketua Majelis di Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah.

Seperti diketahui, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal dalam PKPU tersebut sebelumnya menyatakan "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Dalam keputusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020. Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.

Dengan adanya perubahan batas usia kepala daerah itu, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta kini bisa maju di Pilkada 2024.

Profil Yulius

Yulius lahir di Bukittinggi pada 17 Juli 1958, usianya mau menginjak 66 tahun pada tahun 2024.

Ia mengawali karier kehakimannya sejak tahun 1984 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang sebelum pindah ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara setahun kemudian.

Pada 1989-1992, Yulius juga merangkap sebagai hakim pengadilan agama di Balai Asahan.

Pada 1992, Yulius “menyebrang” dari hakim PN menjadi hakim TUN yang di tempatkan di PTUN Manado.

Lima tahun kemudian, tepatnya pada 1997, ia beralih tugas ke PTUN Jakarta.

Kemudian pada 2001, alumni S-3 Unpad tahun 2016 ini mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang dan dipercaya untuk memimpin PTUN Pekanbaru sebagai Ketua Pengadilan setahun kemudian.

Tak berhenti di situ, Yulius kembali mendapatkan promosi dengan diangkat sebagai Hakim Tinggi pada PTTUN Medan pada 2024.

Pada 2006, Yulius mendapat SK alih tugas sebagai Hakim Tinggi pada PTTUN Jakarta.

Masa tugasnya sebagai hakim tinggi PTTUN Jakarta berakhir pada 7 April 2010 karena ia diangkat sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung bersama dengan Surya Jaya, Salman Luthan, Supandi (purnabhakti), Solthoni Mohdally (purnabhakti), dan Achmad Yamani (PTDH). (*)

Sumber: kilat
Foto: Hakim MA, Yulius. (korupedia)
Yulius, Hakim Agung MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah hingga Kaesang Pangarep Bisa Maju Yulius, Hakim Agung MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah hingga Kaesang Pangarep Bisa Maju Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar