Breaking News

Yora Eka Supriadi, Eks Kepala Unit BRI Kayu Aro Kenakan Rompi Tahanan Pink Usai Korupsi Rp 8,7 Miliar


Yora Eka Supriadi, eks Kepala Unit BRI Kayu Aro kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal ini dikarenakan, Yora Eka Supriadi telah melakukan korupsi merugikan negara dengan meraup dana nasabah sebesar Rp8,7 miliar.

Atas tindakannya, Yora Eka Supriadi kini berakhir mengenakan rompi berwarna pink atas tindak korupsi yang dilakukannya. 

Anton Despinola, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh mengonfirmasi kasus yang dilansir Kilat.com dari akun X @Heraloebss.

Kajari Sungai Penuh ini mengatakan bahwa Yora melancarkan aksi korupsinya pada 2023 silam.

“Pimpinan BRI cabang unit Kayu Aro telah melakukan penyalahgunaan uang kas,” jelasnya.

Saat tengah menjabat sebagai Kepala Unit BRI, Yora menggunakan seluruh cara untuk bisa meruap dana nasabah.

Diketahui, Yora melancarkan aksinya dengan mengambil dana dari brankas Kantor BRI Kayu Aro.

Tidak mengambil Rp8,7 miliar sekaligus, melainkan mantan Kepala Unit BRI ini bertindak secara bertahap.

“Tersangka mengambil uang kas di dalam brankas secara bertahap selama 3 bulan,” lanjut Anton.

Modus yang digunakan Yora adalah dengan meminta kunci brankas penyimpanan uang kas kepada stafnya.

Hal ini ia lakukan dengan dengan alasan untuk menjaga keamanan uang kas tersebut.

Uang hasil korupsi sebesar Rp8,7 miliar ini ia pergunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Akibatnya, Yora dikenakan pasal yang berlaku atas tindak korupsi yang telah meresahkan masyarakat.

Yora dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal tersebut telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo” dilansir dari portal Kilat.com.

Kemudian pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001. Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, eks Kepala Unit BRI Kayu Aro masih dalam tahap proses penyelidikan dan ditahan selama 20 hari kedepan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Sosok Yora Eka Supriadi, yang terjerat kasus korupsi. (Kolase Twitter/ @heraloebss)
Yora Eka Supriadi, Eks Kepala Unit BRI Kayu Aro Kenakan Rompi Tahanan Pink Usai Korupsi Rp 8,7 Miliar Yora Eka Supriadi, Eks Kepala Unit BRI Kayu Aro Kenakan Rompi Tahanan Pink Usai Korupsi Rp 8,7 Miliar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar