Breaking News

Wacana Penambahan Kementerian Baru Kabinet Prabowo-Gibran, Pakar Hukum: Keniscayaan Konstitusional!


Wacana penambahan kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran punya landasan konstitusional.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyampaikan, penambahan kementerian baru merupakan keniscayaan konstitusional.

Perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru dengan nomenklatur tertentu dapat dilakukan setelah presiden mengucapkan sumpah/janji.

"Bisa dilakukan presiden setelah mengucapkan sumpah," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 10 Mei 2024.

Perubahan atau pembentukan kementerian baru itu dapat dilakukan dengan merevisi undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam konstitusi telah menentukan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan.

"Jadi, konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan perubahan urusan pemerintahan negara di masa depan," ujar Fahri.

Selain itu, kata Fahri, konstitusi membuka kemungkinan presiden untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika ketatanegaraan.

"Perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan penataan kabinet presidensial di Indonesia merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan," kata terang Fahri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

UU Kementerian diketahui telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Sedangkan 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan semakin maju. (*)

Sumber: kilat
Foto: Prabowo Subianto berencana tambah kementerian. (Riza/kilat.com)
Wacana Penambahan Kementerian Baru Kabinet Prabowo-Gibran, Pakar Hukum: Keniscayaan Konstitusional! Wacana Penambahan Kementerian Baru Kabinet Prabowo-Gibran, Pakar Hukum: Keniscayaan Konstitusional! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar