Breaking News

Tak Sampai Seminggu! Ketua KPU Hasyim Asyari Ubah Pernyataan, Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024


Calon Legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menilai surat pengunduran itu perlu supaya ada kejelasan dari status calon tersebut.

"Aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada," ujar Hasyim Asyari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah secara serentak dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Kemudian, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Sementara, pelantikan anggota DPR RI dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Apabila KPU provinsi dan kabupaten/kota menetapkan caleg terpilih sebagai calon peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka dia harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

"Caleg terpilih itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih," katanya.

Peraturan ini, kata Hasyim, agar memperjelas status calon ini, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR dan DPD.

"Surat tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon," jelasnya.

Sebelumnya, Hasyim menyebutkan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," ujar Hasyim, Jumat, 10 Mei 2024 kemarin.

Pernyataan Hasyim ini menimbulkan sejumlah polemik dan perdebatan. Karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa dia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Diketahui, caleg terpilih hasil Pileg 2024 dilantik serentak pada 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ketua KPU Hasyim Asyari (kpu.go.id)
Tak Sampai Seminggu! Ketua KPU Hasyim Asyari Ubah Pernyataan, Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 Tak Sampai Seminggu! Ketua KPU Hasyim Asyari Ubah Pernyataan, Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar