Breaking News

Segini Besaran Uang Gratifikasi yang Diterima Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari Irwan Mussry


Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar.

Dalam sidang perdana pada Selasa, 14 Mei 2024, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto menerima gratifikasi dari berbagai pihak.

Adapun salah satu pemberi gratifikasi Eko Darmanto adalah suami Maia Estianty, Irwan Mussry.

Diketahui, Irwan Mussry memberikan uang sebesar Rp100 juta.

"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa Eko Wahyu.

Selain itu, Jaksa juga membeberkan nama-nama pemberi gratifikasi lain beserta nominalnya.

Berikut adalah daftar namanya:

1. Andry Wirjanto sebesar Rp1.370.000.000

2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000

3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000

4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200.000.000

5. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30.000.000

6. Martinus Suparman sebesar Rp930.000.000

7. Soni Darma sebesar Rp450.000.000

8. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250.000.000

9. Benny Wijaya sebesar Rp60.000.000

10. S. Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000

11. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp204.380.000

12. Pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640

Demikian nama-nama orang yang memberikan gratifikasi kepada Eko Darmanto. (*)

Sumber: kilat
Foto: Kolase Eko Darmanto dan Irwan Mussry/Net
Segini Besaran Uang Gratifikasi yang Diterima Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari Irwan Mussry Segini Besaran Uang Gratifikasi yang Diterima Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari Irwan Mussry Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar