Breaking News

Rekam Jejak Yulius, Hakim MA yang Kabulkan Penghapusan Batas Usia 30 Tahun Cagub dan Cawagub


Inilah rekam jejak Hakim Agung, Yulius yang mengabulkan permohonan Ketum Partai Garuda untuk menghapuskan syarat batas usia 30 tahun bagi Cagub dan Cawagub.

Diketahui, dalam memutus permohonan tersebut majelis hakim Mahkamah Agung (MA) hanya memerluka waktu 3 hari saja.

Aturan batas usia Kepala Daerah ini diproses dari tanggal 27 Mei dan diputuskan pada 29 Mei 2024.

Putusan nomor 23 P/HUM/2024 ini dipimpin oleh Hakim Agung Yulius sebagai hakim ketua, Hakim Agung Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyudi sebagai anggota majelis.

Dilansir Kilat.com dari akun instagram @Undercover.id, pada Kamis 30 Mei 2024, menuliskan jika persyaratan Kepala daerah kini telah berubah.

"Dalam putusan MA mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur," tulisnya di keterangan.

Sementara sebelumnya, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan.

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon". bunyi pasal 4 ayat (1).

Putusan ini dianggap memuluskan jalan Kaesang Pangarep maju menjadi Cawagub Jakarta di Pilgub 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Kaesang sendiri baru berusia 29 tahun, dan genap 30 tahun pada bulan Desember 2024 mendatang.

Lantas bagaimana rekam jejak sang Hakim Agung Yulius selama ini?

Menurut laporan Kopuedia.ti.or.id, Yulius merupakan sosok yang lahir di Bukit Tinggi, 17 Juli 1958.

Sebelum menjadi Hakim Agung, ia mengawali karirnya sebagai staf di Pengadilan Negeri Padang tahun 1984.

Setelahnya, Yulius pun mengawali karir di tahun 1986 sebagai Hakim di PN Blangkajeren, dan dimutasi pada tahun 1992 ke PN Tanjung Balai.

Setelah malang melintang sebagai Hakim Pengadilan Negeri, Yulius pun menjadi Hakim PTUN di Manado pada 1992.

Setelahnya, pada 1997, ia berpindah tugas ke PTUN Jakarta.

Diketahui pada tahun 2001, ia dipromosikan Wakil Ketua PTUN Semarang.

Pada tahun 2004 ia kembali mendapat promosi di PTTUN Medan, dan kembali ke PTTUN Jakarta pada tahun 2006-2010.

Setelahnya, ia diangkat sebagai Hakim Agung MA, dan baru pada tahun 2022 dirinya dilantik sebagai Ketua Kamar TUN didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 112/P/ Tahun 2022 tanggal 2 November 2022.

Yulius menggantikan Prof. Dr. Supandi yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2022.

Diketahui, Yulius mendapat gelar doktoral hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 2016.

Demikian rekam jejak Yulius, Hakim Agung yang memutus perkara batas usia kepala daerah. (*)

Sumber: kilat
Foto: Rekam Jejak Yulius, Hakim MA. (korupedia)
Rekam Jejak Yulius, Hakim MA yang Kabulkan Penghapusan Batas Usia 30 Tahun Cagub dan Cawagub Rekam Jejak Yulius, Hakim MA yang Kabulkan Penghapusan Batas Usia 30 Tahun Cagub dan Cawagub Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar